Ditemukan 4 data
227 — 110
92 — 55
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdikenakan pemberhentian sementara ; Pemberhentian sementara yang dimaksud disini adalah pemberhentiansementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagaiPNS ;Apabila telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan PNS tersebut tidak bersalah, maka ia direhabilitasi terhitung sejak diberhentikan sementara ;Rehabilitasi dalam hal ini adalah PNS tersebut diaktifkan dan dikembalikandalam jabatan semula ; Apabila setelah ada putusan
PNS tersebut dinyatakan bersalah dan olehsebab itu dihukum penjara atau kurungan, maka PNS tersebut dapatPutusan Perkara No.78/G/2015/PTUN.Mks.
ERWAN TARUNA JAYA, S.T.
Tergugat:
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
164 — 52
Bahwa setelah SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur, SKtersebut distribusikan ke PNS yang di PTDH tersebut oleh Kabid, dan stafstaf saksi; Bahwa saksi pernah menerima disposisi dari pimpinan atas suratkeberatan dari Penggugat Bulan April 2019; Bahwa seingat saksi memperoleh fotokopi putusan kasus TipikorPenggugat sekitar Bulan Agustus atau September 2018; Bahwa saksi memperoleh putusan tersebut dari Pengadilan Negeri.Setelah Ibu Kabid mengirim surat secara tertulis ke PN untuk memintasalinan putusan
PNS yang terkena kasus tipikor yang tidak kita punya, laluputusan itu kita jemput ke PN; Bahwa setelah saksi memperoleh salinan putusan resmi, ada usulandari PyB ke PPK terhadap namanama yang diusulkan PTDH yang berasaldari data BKN, termasuk nama Penggugat; Bahwa saksi tahu Agus Nurjaman, tetapi saksi tidak tahu apakah diPTDH atau tidak; Bahwa saksi tahu Dr. dr Hendra Kusumajaya tetapi saksi tidak tahuapakah dia terkena kasus tipikor atau tidak; Bahwa saksi tidak tahu Agus Nurjaman terkena kasus
116 — 75
Bahwa Jika tidak ada Surat Keputusan Bersama yag diterbitkan olehPara Tergugat yang menjadi obyek sengketa, maka pembiaran ini akanterus berlangsung (hal ini dapat dibuktikan bahwa pembiaran ini nyataHalaman 89 dari 180 halaman Putusan No.244/G/2018/PTUNJKT10.11.dan terjadi, melalui adanya pembiaran putusan PNS yang telah divonisbersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidanayang ada hubungannya dengan kejahatan jabatan yang sudahberkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak diberlakukan