Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 12/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal 28 Maret 2024 — ., M.H
3.ASRI YETTI, SH
4.MARSICA LESTARI, S.H
Terdakwa:
RENDRA MAHARARA panggilan RENDRA bin BUYUNG SYARIF
2112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rendra Maharara panggilan Rendra bin Buyung Syarif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana

    berupa :

    5.1. 1 (satu) buah handphone android merk Vivo Y12 warna silver;

    5.2. 1 (satu) buah baju kaos kerah warna putih;

    5.3. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;

    Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Aidil panggilan Aidil;

    5.4. 1 (satu) buah handphone android merk Oppo A16 warna biru;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    5.5. 1 (satu) lembar printnan screenshots percakapan melalui pesan singkat SMS yang dikirim oleh Tersangka RENDRA

    MAHARARA panggilan RENDRA kepada Saksi MUSTAR HAYANDI panggilan YANDI yang berbunyi (Yandi tolong ang cari en no Dedi tek Ambo rso kuk lai Omo Manolong mbo dpek lah no e nyo d);

    Terlampir dalam berkas perkara;

    6.

    ., M.H
    3.ASRI YETTI, SH
    4.MARSICA LESTARI, S.H
    Terdakwa:
    RENDRA MAHARARA panggilan RENDRA bin BUYUNG SYARIF