Ditemukan 1456 data
968 — 621
74/Pdt.Sus-PKPU/Renvoi/2014/PN Niaga.Jkt.Pst
539 — 215
Proses pengajuan penetapan pembagian pertama ke Pengadilan Niaga telahberjalan dengan menggunakan tagihan tetap yang sebelumadarenvoidari KPP14dan disahkan berdasarkan basil rapat renvoi ditandatangani oleh Kurator,Hakim Pengawas, Panitera Pengganti pada tanggal 27 Desember 2018 yangkemudian diketahui dan ditandatangani oleh pegawai KPP Pratama JakartaTanah Abang tanggal 9 Januari 2019, dimana berita acara tersebutditandatangani setelah tanggal penetapan pembagian pertama yaitu tanggal17 Desember
belas miliyard seratus tiga puluh empat juta dua puluhsaturibu empat ratus tigapuluh lima rupiah) dari Rp.5.712.047.648 (lima miliyard tujuh ratusdua belas juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)sehingga bertambah Rp. 8.421.973.787 (delapan miliyard empat ratus dua puluh satujuta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sertaBerita Acara Perubahan Pertama tagihan kreditur preferen (Pemohon) yang diakuidandisahkan berdasarkan hasil rapat renvoi
340 — 64
Menolak permohonan keberatan dari Para Pemohon renvoi;2. Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit;
106/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
415 — 181
UTUSANomor: 06/PdtUS/PKPU/2014/PN.Niaga.JktPstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Niaga telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Permohonan Bantahan Tagihan Kreditur (Renvoi prosedur) yang diajukanoleh:PT.EFFENDI TEXTINDO., Suatu Perseroaan Terbatas, yang didirikan menurutHukum Negara Repubtik Indonesia, beralamat di Jalan INDUSTRI Raya IV Blok AG, Desa Bunder,Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Niaga.Jkt.Pst., berkenan memberikan putusan sebagai berikut:MEMUTUSKAN:1 Menolak Gugatan Renvoi yang diajukan oleh Debitor / PT.Effendi Textindo (Pailit);2 Menyatakan Raiffeisen Bank International Ag, Cabang Singapura sebagai Kreditor dari Debitor / PT.EffendiTextindo (Pailit);&Hal. 14 Putusan Bantahan Tagihan Kreditur Nomor: 06/Pdt.SUS/PKPU/2014/PN. Niaga.
Jkt.Pst;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo sebagai Pemohon Bantahantagihan Kreditur (Renvoi Prosedur) adalah PT.EFFENDI TEXTINDO (DalamPailit) dan sebagai TermohonI adalah Raiffeisen Bank International AG (RBI)dan sebagai Termohonll adalah Tim Kurator PT.EFFENDI TEXTINDO (Dalam9Pailit), dengan demikian baik subyek = maupun obyek hukum sudah berbedadalam surat kuasa khusus tersebut tertanggal 18 Februari 2014 dengan perkaraaquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas
, maka legal standing dariPemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Bantahan Tagihan Kreditur (Renvoi Prosedur) dari Pemohon tidak dapat diterimamaka Buktibukti yang diajukan oleh TermohonI dan Termohonll tidak perlu di pertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara yang timbul;Memperhatikan pasal 98 UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2007 tentangperseroan
511 — 202
Malaka IV Rt. 014/06 Rorotan, Cilincing Jakarta UtaraHal 4 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Nomor; 31/PDT.Sus/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst59 Nama Alamat60 Nama Alamat61 Nama Alamat Timur62 Nama Alamat Bekasi63 Nama Alamat; Mikun; Bulak Indah Rt. 03/05 Cakung Timur, Cakung Jakarta Timur: Hasan Johan: Rorotan II RT 06/04 , Cilincing Jakarta Utara: H. Abdillah: Kp.
Tambun Permata Rt. 02/02 Pusaka Rakyat, taruma jayaHal 9 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Nomor: 31/PDT.Sus/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst134 Nama: AminudinAlamat : Kp. Karang Tengah Rt. 002/01 pusaka Rakyat Taruma jaya, Bekasi135 Nama : TaryonoAlamat : Kayu Tinggi Rt. 02/09 cakung Timur, Cakung Jakarta Timur136 Nama : Romly MSAlamat : Kel.
Hilmi: Tambun Selatan Rt. 001/08 Cakung Timur Jakarta Timur: Tua Sarimonang: Vilia Gading Harapan Blok AG 1 No. 10 Bekasi Utara JawaHal 11 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Nomor: 31/PDT.Sus/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst166 Nama; Toyib HadiwijayaAlamat : Kp.
Rancas, dkk (304 orang) sebagaimanapertimbangan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dalildalil permohonan dari Para Pemohon telah Majelispertimbangkan, maka Majelis menyatakan permohonan Renvoi Proceduryang diajukan oleh Para Pemohon dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Renvoi Procedure ini masih dalam rangka kepailitan, maka terhadap biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada boedel pailit;Mengingat Pasal 127 ayat (3) UU No 37 tahun 2004 tentng Kepailitan dan PKPU dan
MH.PANITERA PENGGANTIFATONI, SH.Hal 50 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Nomor: 31/PDT.Sus/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst
1268 — 1100
Menerima Permohonan Renvoi Terhadap Daftar Piutang Tetap Yang Dibuat Serta Diakui Dan Dibantah Oleh Kurator PT. Bangun Investa Graha (Dalam Pailit) tertanggal 28 November 2019 untuk sebagian;
32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Renvoi
567 — 383
246/Pdt.Sus-Renvoi/2019/PN Niaga.Jkt. Pst. Renvoi
754 — 366
161/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2020/PN Niaga.Jkt.Pst - I
301 — 0
Menolak Permohonan Renvoi dari Pemohon (PT Malacca Elab (Dalam Pailit) dan Ikhwan Andi Mansyur (Dalam Pailit)) untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
618 — 261
161/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2020/PN Niaga.Jkt.Pst - III
492 — 176
Menolak bantahan/ Renvoi Prosedur dari Pemohon (PT.Reycom Document Solusi) untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 405.500,- (Empat ratus lima ribu lima ratus rupiah);
29/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.NIAGA.JKT.PST Renvoi-I
Oleh karena dalam UU Kepailitan tidakdiatur mengenai jangka waktu untuk permohonan prosedur renvoi,maka permohonan renvoi aquo yang diajukan sebelum tanggal 24Januari 2019 ini, masih memenuhi tenggat waktu dari Hakim PengawasPerkara No. 29/2018.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Renvoi berhakmengajukan permohonan Prosedur Renvoi aquo sesuai denganketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan oleh karenanyaPermohonan Prosedur Renvoi patut diterima oleh Majelis Hakim YangMulia.Hal
dalam proses pencocokan piutang telah diberikan dokumendokumen pendukung terkait tagihan Pemohon Renvoi kepadaTermohon Renvoi, sebagai berikut:a.
Bukti transfer kepada Turut Termohon Renvoi sebesarRp.14.617.962.255,;i. Surat Pemohon Renvoi No. RC/0361118/P tertanggal 5 November2018, perihal: Pemberitahuan Pemutusan Kerjasama, kepadaTurut Termohon Renvoi;j. Tanda terima Surat Pemohon Renvoi No. RC/0361118/Ptertanggal 5 November 2018, perihal: Pemberitahuan PemutusanKerjasama;k.
Pst.20.21.22.23.Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Renvoi dan Turut TermohonRenvoi adalah untuk melakukan penyediaan AFIS Engine, Live Motion,Voice Recognition, dan Mobile Application pada Android dan iOS padaTASPENberdasarkan Purchase Order Pemohon Renvoi No. PORDS1700730 tertanggal 12 Desember 2017 kepada Turut Termohon Renvoi(PO No. 1700730) dan Purchase Order Pemohon Renvoi No.
Berdasarkan TORtersebut pelaksaan Pekerjaan dianggap selesai (Deliverable)dari TurutTermohon Renvoi kepada Pemohon Renvoi dengan syarat danketentuan sebagai berikut:a.
395 — 175
Menolak bantahan/ Renvoi Prosedur dari Pemohon (KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih) untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp796.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
102/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan Renvoi Prosedur Nomor 102/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.
Putusan Renvoi Prosedur Nomor 102/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
Putusan Renvoi Prosedur Nomor 102/Pdt.SusPKPU/201 8/PN. Niaga.
Putusan Renvoi Prosedur Nomor 102/Pdt. SusPKPU/2018/PN.
Putusan Renvoi Prosedur Nomor 102/Pdt. SusPKPU/2018/PN. Niaga.
333 — 132
161/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2020/PN Niaga.Jkt.Pst - II
516 — 228
Mengabulkan Permohonan Renvoi Procedure Pemohon Seluruhnya;2. Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/bukti piutang yang diajukan oleh PEMOHON sebagai bukti yang sah dan diakui;3. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan PT DADA INDONESIA (Dalam Pailit) yang diakui TERMOHON adalah sebesar USD. 152.000,- (seratus lima puluhdua ribu dollar Amerika) atau ekuivalen sebesar Rp. 2.129.064.000,- (dua miliyar seratus dua puluh sembilan juta enam puluh empat ribu rupiah)',4.
197/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
452 — 163
Menolak bantahan/ Renvoi Prosedur dari Pemohon / Pelawan untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon/ Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 405.500,- (Empat ratus lima ribu lima ratus rupiah);
No.29/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN.NIAGA.JKT.PST Renvoi II
PUTUSANNomor 29/Pdt.Sus/ Pailit /2018/PN.NIAGA.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara Niaga pada peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan /Renvoi Prosedur yang diajukan oleh :PT.Advan Teknologi Solusi (Debitur pailit), suatu Perseroan yangdidirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia,berkedudukan di Gedung Gondangdia Lama,
Advan Teknologi Solusi (dalam pailid)tehadap jumlah piutang para kreditur konkuren tersebut yang diakuiTerlawan, dan terkait penolakan Pelawan tersebut Terlawan memilntakepada Pelawan untuk mengajukan renvoi tersebut dalam proseskepailitan aquo.
Selanjutnya Hakim Pengawas juga telahmemerintahkan kepada Pelawan untuk mengajukan renvoi dalamprosedur kepailitan sebelum tanggal 24 Januari 2019.Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata bahwa pelawan memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan renvoi yangmerupakan bantahan Pelawan terhadap kebenaran Piutang parakreditur tersebut diatas.Bahwa adapun alasan penolakan/bantahan Pelawan terhadap piutangKreditur (PT.
Bahwa permohonan Renvoi Prosedur dalam perkara Nomor29/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst ini diajukan oleh organpengurus baru PT. Advan Teknologi yang dinyatakan pailit didalamputusan pernyataan pailit nomor: 29/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 22 Oktober 2018;Hal 35 dari 49 Halaman Putusan Nomor:29/Pdt. Sus. Pailit/20 18/PN.Jkt.Pst3.
Pailit/20 18/PN.Jkt.Pst Bahwa Permohonan Renvoi Prosedur ini diajukan oleh organpengurus baru PT.
470 — 149
57/PDT.SUS-RENVOI PROSEDUR/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
494 — 185
MIMI KIDS GARMINDO, WIHARJA SETIAWANDan PAULA YUSUF (Renvoi Procedure);Terhadap :Kurator :1. MARTIN HARTANTO, SE., SH., CLA.;2. ANTHONY PRAWIRA, SH.;3. RULIANTO, SH.;Dimana ketiganya adalah bertindak selaku TIM KURATOR (1). PT. MimikidsGarmindo (Dalam Pailit), (2).
Sukapura seluas 144 M2, yang terletak di Jalan Sekejati No. 15 Kel.Hal 9 dari 63 hal Putusan No. 146/Pdt.SusPKPU/ 2017/PN.NIAGA.JKT.PST (Dalam Pailit)Renvoi ProsedurSukapura, Kec.
menyangkut pribadi, sehingga oleh karenanya kedudukan kuasahukum Para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa Para Termohon di dalam perkara Renvoi Prosedurini adalah sebagai Kurator, sehingga dengan demikian tidak diperlukanpemeriksaan lebih lanjut terkait Kedudukan hukum atau /egal standing ParaTermohon;Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan penggunaan dasar hukumdari Para Pemohon didalam pengajuan Renvoi Prosedur ini;Menimbang, dasar hukum pengajuan
sebagai harta Boedel Pailit;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimanatersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim terhadap Debitor (in casu ParaHal 58 dari 63 hal Putusan No. 146/Pdt.SusPKPU/ 201 7/PN.NIAGA.JKT.PST (Dalam Pailit)Renvoi ProsedurPemohon) tersebut, Para Pemohon dinyatakan tidak mempunyai kapasitas ataulegal standing untuk mengajukan Permohonan Renvoi Prosedur;Menimbang, bahwa Para Pemohon tidak memiliki kapasitas (/egalstanding) untuk mengajukan Permohonan Renvoi
Redaksi :Rp. 11.000.Jumlah :Rp. 516.000.Hal 63 dari 63 hal Putusan No. 146/Pdt.SusPKPU/ 201 7/PN.NIAGA.JKT.PST (Dalam Pailit)Renvoi Prosedur
709 — 334
Menolak Permohonan yang diajukan Pemohon Renvoi Prosedur untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon Renvoi Prosedur untuk membayar biaya permohonan iniyang hingga kini ditaksir sebesar Rp472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
180/Pdt.Sus/PKPU/Renvoi-1/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
580 — 282
Menolak Permohonan Renvoi dari Pemohon (PT Malacca Elab (Dalam Pailit) dan Ikhwan Andi Mansyur (Dalam Pailit)) untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
165/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst - Renvoi
664 — 356 — Berkekuatan Hukum Tetap