Ditemukan 241 data
146 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
POLARIS SIREGAR VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI (MENDIKBUDRISTEK);;
272 — 803 — Berkekuatan Hukum Tetap
NASUTION VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
176 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
220 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD SALEH GASIN VS KETUA TIM PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021;;
165 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.MPd, DKK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI, REPUBLIK INDONESIA;;
109 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA., IV. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
116 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA VS 1. UNIVERSITAS FORT DE KOCK., 2. ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI)., 3. PERKUMPULAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KESEHATAN INDONESIA;;
238 — 641 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI (d/h MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI);
Bahwa nomenklatur Kementerian pada periode 20142019 sudahdirubah, yang dulunya Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi saat ini telah dirubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, kalaupun PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 tersebut tetap diberlakukan, makatidak akan bisa diimplementasikan secara real karena PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 tersebut tidak menyesuaikandengan nomenklatur Kementrian yang ada pada periode 20192024:C.
dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untukmencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PERMEN RISTEKDIKTINomor 5 Tahun 2019, atau setidaktidaknya Pasal 2 Ayat 2 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019;Halaman 12 dari 37 halaman.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo halaman 2, menjadikanMenteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset Inovasi NasionalRepublik Indonesia sebagai Termohon,;2.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentangKementerian Riset dan Teknologi (Bukti T4) Juncto PeraturanPresiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan InovasiNasional (Bukti T 5), Kementerian Riset dan Teknologi maupunHalaman 17 dari 37 halaman. Putusan Nomor 87 P/HUM/2019Badan Riset Inovasi Nasional, tidak membawahi tugas dan fungsibidang pendidikan tinggi;5.
Bahwa terkait dengan itu Kementerian Riset dan Teknologi/BadanRiset dan Inovasi Nasional yang menjadi Termohon dalampermohonan a = quo tidak memiliki kapasitas untukmenyelenggarakan urusan pendidikan tinggi, Karena hal ini akanberhubungan dengan proses pemeriksaan perkara dan pelaksanaanputusan yang tentunya tidak dapat dieksekusi oleh Termohon a quo;6.
Binoto Nadapdap
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
287 — 146
Penggugat:
Binoto Nadapdap
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
30 — 11
Pembanding/Penggugat : Binoto Nadapdap
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ALIF ANANDIKA PUTRA
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
253 — 114
Penggugat:
ALIF ANANDIKA PUTRA
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
239 — 36
Pembanding/Penggugat : Polaris Siregar
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Polaris Siregar
Tergugat:
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
545 — 232
Penggugat:
Polaris Siregar
Tergugat:
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
1.CAREL TRIWIYONO HAMONANGAN
2.DESI HERYATI
3.ARGALIA SINTA NUGRAHINI
4.DWI OKTAVI ABDIYANA
5.MANTA APRIANA KARIANI
6.DWI HARYA GUSTINA
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset
2.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
3.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
4.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset, Teknologi
5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesi
201 — 255
Penggugat:
1.CAREL TRIWIYONO HAMONANGAN
2.DESI HERYATI
3.ARGALIA SINTA NUGRAHINI
4.DWI OKTAVI ABDIYANA
5.MANTA APRIANA KARIANI
6.DWI HARYA GUSTINA
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset
2.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
3.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
4.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset, Teknologi
5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesicq Direktur Jenderal Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
1.Carel Triwiyono Hamonangan
2.Desi Heryati
3.Argalia Sinta Nugrahini
4.Dwi Oktavi Abdiyana
5.Mela Isnaeni
6.Dwi Harya Gustina
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
3.Menteri Riset dan Teknologi cq.
75 — 29
Penggugat:
1.Carel Triwiyono Hamonangan
2.Desi Heryati
3.Argalia Sinta Nugrahini
4.Dwi Oktavi Abdiyana
5.Mela Isnaeni
6.Dwi Harya Gustina
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
3.Menteri Riset dan Teknologi cq.Direktur Penjaminan Mutu
4.Menteri Riset dan Teknologi cq. Direktur Janderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia cq. rektur Jenderal Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021)
310 — 182
Penggugat:
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021)., Kewarganegaraan Indonesia, Alamat JalanMohamad Van Gobel No. 58, Desa lloheluma, KecamatanTilongkabula, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,Pekerjaan Pengacara, dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:SEKRETARIS JENDRAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET, DAN TEKNOLOGI (SELAKU KETUA TIMPENGADAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021) yangberkedudukan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan
, Riset,dan Teknologi Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta10270, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:18/PENDIS/2022/PTUN.JKT tanggal 2 Februari 2022 tentangpersidangan dengan acara biasa;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:18/PENMH/2022/PTUN.JKT tanggal 2 Februari 2022 tentangPenunjukan Majelis Hakim;Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor
Berkas perkara yang bersangkutan dan datadata awal dari Penggugat;DUDUKNYA SENGKETABahwa, maksud dari gugatan Penggugat adalah agar dinyatakan batalatau tidak sah: Penetapan/Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri SipilKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan olehSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Selaku Ketua
Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiranjabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri GorontaloFakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikanyang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin(Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalamLampiran 1 dan Lampiran Il dalam Pengumuman Nomor92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CalonPegawai
Bahwa walaupun Penggugat merasa tidak pelu lagi mengajukan UpayaBanding Administratif, akan tetapi Penggugat tetap berinisiatifmengajukan surat Banding Administratif yang ditujukan kepada MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Judul SuratUpaya Keberatan atas Jawaban Sanggah/Jawaban Keberatan dariSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagai
307 — 287 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI RI;
Elektison Somi
Tergugat:
Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
360 — 0
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota Partai Politik di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas nama Dr. Elek Tison Somi, SH., M.Hum., dengan keberlakuan keputusan terhitung mulai tanggal 2 Desember 2020;
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
6.
Penggugat:
Elektison Somi
Tergugat:
Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
DR.H.SUROYO.SE.MM
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
122 — 108
;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 50804/ M/ 11/2023, tanggal 12 September 2023 Tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Atas Nama Sdr. Suroyo, S.E., M.M.
;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 50804/M/11/2023, tanggal 12 September 2023 Tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Atas Nama Sdr. Suroyo, S.E., M.M.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.269.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Penggugat:
DR.H.SUROYO.SE.MM
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA