Ditemukan 1 data
99 — 7
Menyatakan terdakwa RISWANTO Bin M. CHALIS dengan identitas tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;3.
RISWANTO BIN M. CHALIS
PUTUSANNomor 37/Pid.B/2009 /PNSNB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : RISWANTO BIN M. CHALIS ;Tempat lahir : Sinabang;Umur atau tanggal lahir : 33 Tahun /20 April 1976 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Sinabang, Kec. SimSim, Kab.
BIN M.
;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, orangatau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan olehPenuntut Umum adalah terdakwa RISWANTO Bin M.
Bin M.