Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 149 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 17 Nopember 2016 — ALFIUS DEBY CHRISIANTO Alias DEBY Anak Dari RESUANTO
7018
  • Menyatakan Terdakwa ALFIUS DEBY CHRISIANTO alias DEBY anak dari RESUANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2.
    ALFIUS DEBY CHRISIANTO Alias DEBY Anak Dari RESUANTO
    Berkas perkara atas nama terdakwa ALFIUS DEBY CHRISIANTO AliasDEBY Anak Dari RESUANTO beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; HAL 2 PUTUSAN NO 149/PID.SUS/2016/PN SDWMenimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari PenuntutUmum No. REG.PERKARA.: PDM 85/SDWR/TPUL/10/2016 yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1. Menyatakan bahwa Terdakwa Atas nama.
    ALFIUS DEBY CHRISIANTOAlias DEBY Anak Dari RESUANTO terbukti bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan KESATU PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFIUS DEBY CHRISIANTO AliasDEBY Anak Dari RESUANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu) milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulanpenjara;3.
    pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukansuatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yangberlaku dan setiap orang tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delikdan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhidan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umumseseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama ALFIUS DEBYCHRISIANTO alias DEBY anak dari RESUANTO
    Dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang disini adalahTerdakwa ALFIUS DEBY CHRISIANTO alias DEBY anak dari RESUANTO,yang dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum, ditujukankepada suatu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur ke tiga, yangdengan demikian akan terlebih dahulu dipertimbangkan unsur ketiga;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan PengawasObat dan Makanan Samarinda Nomor PM.01.05.1011.05.16. 145 tanggal
Putus : 10-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 143 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 10 Oktober 2016 — AWANG ARDI Bin AWANG BURHAN
5711
  • ALFIUS DEBY CHRISIANTO alias DEBY Anak dari RESUANTO memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarbenarnya,dan masih tetap;Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 Wita di depanwarung KPK ( kamu pasti kembali ) di jalan Gunung Aji RT. 08 Wita KampungMelak Kec.