Ditemukan 1 data
99 — 19
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBI Als RUBI Bin AHMAD oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlahRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan
ROBI als RUBI Bin AHMAD
Menyatakan terdakwa ROBI als RUBI Bin AHMAD telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa, anak untuk melakukan persetubuhandengannya antara beberapa perbuatan meskipun masingmasingmerupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikianrupa sehingga harus' dipandang sebagai perbuatan berlanjutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentangperubahan
Menghukum terdakwa ROBI als RUBI Bin AHMAD membayar ongkosperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa di mukapersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi oleh karenanyamohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatuwanna Bahwa