Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Tkn
Tanggal 3 Mei 2016 — SABARIAH Binti M. YAKUB
9122
  • Menyatakan terdakwa SABARIAH Binti M. YAKUB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    SABARIAH Binti M. YAKUB
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa ;Nama : SABARIAH Binti M.
    Perkara : PDM27/TPUL/RDL/02/2016 sebagai berikut :KesatuBahwa ia terdakwa Sabariah binti M. Yakub pada hari Jumat tanggal 02Januari 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN. TKNatau setidaktidaknya dalam tahun 2015, sekira pukul 15.30 wib, yang bertempat dikomplek kantor BLHKP di Desa karang Rejo kec. Bukit kab.
    Atas kejadian tersebut para pegawai BLHKP merasa takutsehingga keluar dari ruangan kantor sampai terdakwa keluar dari kantor danmenggangu pekerjaan para pegawai BLHKP.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310) KUHPidana;Bahwa ia terdakwa Sabariah binti M.
    TKNAtauKetigaBahwa ia terdakwa Sabariah binti M. Yakub pada hari Jumat tanggal 02Januari 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, sekira pukul 15.30 wib, yang bertempat dikomplek kantor BLHKP di Desa karang Rejo kec. Bukit kab.
    Unsur Barangsiapa :Bahwa pengertian barangsiapa ialah setiap orang atau siapa sajasebagai subjek hukum yang dari padanya dapat dimintakan pertanggungjawabanatas perbuatannya;Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan subjekhukum atas nama Sabariah Binti M.
Putus : 21-07-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 127/PID/2016/PT- BNA
Tanggal 21 Juli 2016 — SABARIAH Binti M. YAKUB
2814
  • SABARIAH Binti M. YAKUB
    PUTUSANNomor : 127/PID/2016/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : SABARIAH Binti M.
    Perkara : PDM27/TPUL/RDL/02/2016,sebagai berikut :KesatuBahwa ia terdakwa Sabariah binti M. Yakub pada hari Jumat tanggal 02 Januari2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, sekira pukul 15.30 wib, yang bertempat di komplek kantorBLHKP di Desa karang Rejo kec. Bukit kab.
    Atas kejadian tersebut para pegawai BLHKP merasa takutsehingga keluar dari ruangan kantor sampai terdakwa keluar dari kantor dan menggangupekerjaan para pegawai BLHKP.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1)KUHPidana;AtauKeduaBahwa ia terdakwa Sabariah binti M.
    Atas kejadian tersebut para pegawai BLHKP merasa takutsehingga keluar dari ruangan kantor sampai terdakwa keluar dari kantor dan menggangupekerjaan para pegawai BLHKP.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335KUHPidana;AtauKetigaBahwa ia terdakwa Sabariah binti M.
    Menyatakan terdakwa SABARIAH Binti M. YAKUB, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecualidikemudian hari ada perintah Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;4.