Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 229/Pid.Sus/2014/PN.BKS
Tanggal 28 Mei 2014 — SALIM Alias LIM Bin KOTING
379
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SALIM Alias LIM Bin KOTING sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau jika Terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
    SALIM Alias LIM Bin KOTING
    PUTUSANNO: 229/Pid.Sus/2014/PN.BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaansecara biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SALIM Alias LIM Bin KOTING.;Tempat lahir : Pematang Duku Kabupaten Bengkalis (Riau).;Umur / Tgl. lahir : 52 Tahun/ 31 Desember 1961.;Jenis kelamin : Laki laki.
    Menyatakan terdakwa SALIM Alias LIM Bin KOTING telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/ataumengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil ataudipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf Isebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan2.
    ;Menimbang bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dihadapkandimuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :PertamaBahwa SALIM Alias LIM Bin KOTING (alm) pada hari Rabu taggal 29 Januari 2014 sekitarpukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014 atausetidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sungai GelamRt.001 Rw.001 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya di suatu
    Alias LIM Bin KOTING; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orangtelah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa SALIM Alias LIM Bin KOTING telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Membeli KayuTanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALIM Alias LIM Bin KOTING oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)3.
Register : 10-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 178/Pid.Sus/2014/PN.BKS
Tanggal 28 Mei 2014 — MISWANDI Alias MIS Bin USMAN
325
  • .;=> 38 (tiga puluh delapan) keping kayu olahan berbentuk= Uang sebanyak Rp. 600.000, (enbam ratus ribu(Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Salim Alias Lim Bin Koting);4.
    denganmenggunakan (satu) unit gerobak dari kayu yang ditarik menggunakan sepeda motorREVO warna Hitam BM 6809 EF di jalan Lintas Desa Temeran Kecamatan BengkalisKabupaten Bengkalis. ; Bahwa setelah diperiksa ZAINAL ABIDIN alias ZAY (dalam pencarian) dan saksiEMI MAULANA alias EMI Bin EDI mengaku telah membeli 38 (tiga puluh delapan)keping papan kayu olahan tersebut dari Terdakwa seharga Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) dan 38 (tiga puluh delapan) keping papan kayu olahan tersebut dipesanoleh Saksi SALIM
    Alias LIM Bin KOTING ..; e Bahwa Saksi SALIM Alias LIM Bin KOTING pada hari Rabu tanggal 29 Januari2014 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) kepada ZAINAL ABIDIN alias ZAY untuk membeli 30 (tiga puluh)keping papan kayu olahan kepada saksi Emi Maulana Alias Emi Bin Edi (berkasterpisah) keseluruhannya seharga Rp. 600.000, (enam ratus ribue Bahwa terdakwa menjual papan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping tanpadilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya
    ;Bahwa setelah diperiksa ZAINAL ABIDIN alias ZAY (dalam pencarian) dan saksiEMI MAULANA alias EMI Bin EDI mengaku telah membeli 38 (tiga puluh delapan)keping papan kayu olahan tersebut dari Terdakwa seharga Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) dan 38 (tiga puluh delapan) keping papan kayu olahan tersebut dipesanoleh Saksi SALIM Alias LIM Bin KOTING ; Bahwa Saksi SALIM Alias LIM Bin KOTING pada hari Rabu tanggal 29 Januari2014 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratusribu