Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2008 — Putus : 15-04-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 77/Pid.B/2008/PN.SGT
Tanggal 15 April 2008 — Samnusi bin Saeh
955
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN";2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Samnusi bin Saeh
    Menyatakan Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH terbukt' secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH berupa pidana penjara selama 8(delap an) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwatetap berada dalam tahanan.3.
    Bangka Belitung dana sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) telah dicairkan dandiambil oleh Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH dengan mempergunakan surat kuasa Ketua Yayasan zzulIslam Walmuslimin Cabang Bangka Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa SAMNUS!
    Akibat perbuatan Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH, pihak Masjid Al Muhajirin menderitakerugian sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).Perbuatan Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan pasal 372 KUHP.Menimbang, Terdakwa tidak didampingi olen Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendinpersidangan ini sekalip un kepadanya telah dijelaskan akan hak haknya tersebutMenimbang, guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan SaksiSaksi yangmemberikan keterangan dibawah
    proposal permintaan sumbangan yang tidak pernah dikeluarkanoleh pengurus Masjid: Bahwa para pengurus Masjid ada mengadakan pertemuan pada tanggal 17 Oktober 2007 dan 25oktober 2007 antara para pengurus, Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH, Kapolsek Koba danmasyarakat Padang Mulia Koba yang membahas tentang perbuatan Terdakwa yang telahmengedarkan proposal yang tidak sah tersebut dengan hasil : Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH bersedia membuat permohonan maaf kepada masyarakatmengembalikan nama baik para pengurus
    RUSIAN HELDY IDRUS BinIDRUS sebagai Ketua yayasan dan Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH sebagai Sekretaris Yayasanyang Terdakwa buat sendiri dan ditandatangani atas nama ketua yayasan;Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2007, para pengurus Masjid Al Muhajirin yang bernaung dalamyayasan Izzul Islam Walmuslimin Cabang Bangka Tengah mengadakan pertemuan antara parapengurus, Terdakwa SAMNUSI Bin SAEH, Kapolsek Koba dan masyarakat Padang Mulia Kobayang membahas tentang perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan proposal