Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PT TTE
Tanggal 30 September 2019 — SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN
10489
  • Menyatakan Terdakwa Samsudin Djafar, SE alias Sudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsudin Djafar, SE alias Sudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa Samsudin Djafar, SE alias Sudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
    SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN
    alias SUDIN dengankompensasi Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE memberikan uang sebesarRp. 500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah),Bahwa untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan Jalan Fatcey Fagudu(Reklamasi) TA. 2015 selanjutnya Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SEmenghubungi saksi Hi.
    alias SUDIN dengankompensasi Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE memberikan uangsebesar Rp. 500.000.000,00.
    Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SAMSUDINDJAFAR, SE alias SUDIN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.3.
    alias Sudin terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama;.
    Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Samsudin Djafar, SE alias Sudin dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;.
Register : 26-03-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 22-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum: 1.MOKHSIN UMALEKHOA, SH 2.AKBAL PURAM, SH 3.IWAN CAUNANG, SH 4.BUDI HERMANSYAH, SH Terdakwa: SAMSUDIN DJAFAR, SE Alias SUDIN
199122
  • Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN dengan pidana .penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Penuntut Umum:1.MOKHSIN UMALEKHOA, SH2.AKBAL PURAM, SH3.IWAN CAUNANG, SH4.BUDI HERMANSYAH, SHTerdakwa:SAMSUDIN DJAFAR, SE Alias SUDIN
    Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap TerdakwaSAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan danpidana denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.3.
    alias SUDIN dengan kompensasiTerdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE memberikan uang sebesar Rp.500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah),Bahwa untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan Jalan Fatcey Fagudu(Reklamasi) TA. 2015 selanjunya Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SEmenghubungi saksi Hi.
    alias SUDIN dengan kompensasiTerdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE memberikan uang sebesar Rp.500.000.000,00.
    Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDIN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIHalaman 191 dari 201 Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2019/PN TteSECARA BERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dandakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDIN DJAFAR, SE alias SUDINdengan pidana .penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000.