Ditemukan 1 data
39 — 13
KPG sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------1) Menyatakan terdakwa SEBASTIAN DA SILVA Tersebut di atas Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENGAKIBATKATKAN MATINYA KORBAN MERI WELHELMINA MAON ;2) Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
SEBASTIAN DA SILVA
KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara perkara pidana dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara Terdakwa : Nama LengkapTempat LahirUmur/ Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaan/ KewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikane Penyidik sejak tanggal: SEBASTIAN DA SILVA 5: Maina Los Palos, Timor Leste ;:41 Tahun/ 11 Oktober 1973 ;: Lakilaki ;: INGONESIA jn nnn nn nnn nn nn nnn