Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 02-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 53 - K/PM-I-03/AD/IV/2014
Tanggal 13 Nopember 2014 — Sertu Ismael
5214
  • Sertu Ismael
    Sertu Ismael NRP 21060152700484salah satu anggota Kodim 0304/Agam; yang telah ditakukanpemeriksaan/tes urine dengan hasil positif terindikasimenggunakan/mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja(Tetrahydrocannabinol /THC)..
    Terdakwa Sertu Ismael NRP21060152700484 Anggota Kodim 0304/Agam yang ditanda17Menimbangtangani Kepala Badan Narkotika Nasional Kota PayakumbuhAKBP Riki Yanuarfi, S.H.
    Terdakwa Sertu Ismael NRP21060152700484 Anggota Kodim 0304/Agam yang ditandatangani Kepala Badan Narkotika Nasional Kota PayakumbuhAKBP Riki Yanuarfi, S.H.,M.Si NRP. 72010458.13.
    Terdakwa Sertu Ismael NRP21060152700484 Anggota Kodim 0304/Agam yang ditandatangani Kepala Badan Narkotika Nasional Kota PayakumbuhAKBP Riki Yanuarfi, S.H.
Putus : 14-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/MIL/2017
Tanggal 14 Maret 2017 — AHMAD FATHONI;
13452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenaTerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.Hal. 4 dari 12 halaman Putusan Nomor 69 K/MIL/2016Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam : Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 103 Padangtanggal 27 Oktober 2014 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Sertu
    Ismael NRP. 21060152700484, bersalahmelakukan tindak pidana :"Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Hurufa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya dengan mengingat ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kamimohon agar Pengadilan Militer O3 Padang menjatuhkan hukuman terhadap diriTerdakwa tersebut karena salahnya
    Suratsurat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Kota Payakumbuh Jalan Kampung Baru, Bukik Sikumpa,Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh SelatanNomor : B/O14/VIII/2013/UPT LAB BNNKPYK tanggal 05 Agustus2013 telah melaksanakan Screening tes Narkoba Badan NarkotikaNasional Kota Payakumbuh atas nama Terdakwa Sertu Ismael NRP.21060152700484 Anggota Kodim 0304/Agam dengan hasilnyamengandung Tetrahydrocannabinol (THC) positif (+), yangditandatangani Kepala
    Menetapkan barangbarang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Kota Payakumbuh, Jalan Kampung Baru, Bukik Sikumpa,Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan Nomor :B/014/VIII/2013/UPT LAB BNNKPYK tanggal 05 Agustus 2013 telahHal. 11 dari 12 halaman Putusan Nomor 69 K/MIL/2016melaksanakan Screening Tes Narkoba Badan Narkotika Nasional KotaPayakumbuh atas nama Terdakwa Sertu Ismael NRP. 21060152700484Anggota Kodim 0304/Agam dengan
Putus : 27-07-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/MIL/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — ISMAEL;
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenaTerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.Hal. 4 dari 12 halaman Putusan Nomor 69 K/MIL/2016Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam : Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 03 Padangtanggal 27 Oktober 2014 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Sertu
    Ismael NRP. 21060152700484, bersalahmelakukan tindak pidana :"Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Hurufa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya dengan mengingat ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kamimohon agar Pengadilan Militer O3 Padang menjatuhkan hukuman terhadap diriTerdakwa tersebut karena salahnya
    Suratsurat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Kota Payakumbuh Jalan Kampung Baru, Bukik Sikumpa,Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh SelatanNomor : B/014/VIII/2013/UPT LAB BNNKPYK tanggal 05 Agustus2013 telah melaksanakan Screening tes Narkoba Badan NarkotikaNasional Kota Payakumbuh atas nama Terdakwa Sertu Ismael NRP.21060152700484 Anggota Kodim 0304/Agam dengan hasilnyamengandungTetrahydrocannabinol (THC) positif (+), yangditandatangani Kepala
    Menetapkan barangbarang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Kota Payakumbuh, Jalan Kampung Baru, Bukik Sikumpa,Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan Nomor :B/014/VIII/2013/UPT LAB BNNKPYK tanggal 05 Agustus 2013 telahHal. 11 dari 12 halaman Putusan Nomor 69 K/MIL/2016melaksanakan Screening Tes Narkoba Badan Narkotika Nasional KotaPayakumbuh atas nama Terdakwa Sertu Ismael NRP. 21060152700484Anggota Kodim 0304/Agam dengan
Register : 27-01-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 02-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 15 - K/PM-I-03/AD/I/2014
Tanggal 30 April 2014 — Serda Oktaviandi
4621
  • Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2013 sekira pukul 09.00Wib Kodim 0304/Agam wmelaksanakan ProgramPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan danPeredaran Gelap Narkoba (P4GN) dimana Dandim 0304/Agam Letkol Arh Trias Wijanarko S IP setelahberkoordinasi/bekerja sama dengan pihak BNN KotaPayakumbuh untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap20 (dua puluh) orang personil Kodim 0304/Agam terdiri dari: Terdakwa,Serma Maryanto, Serka Demick, Sertu Rahmat,Sertu Ismael, Serda Zulman, Serka Zainal Abidin, SerkaRisjoni
    Bahwa pada tanggal 25 Januari 2013 sebelumnya pernahdilakukan pemeriksaan urine oleh BNK Bukittinggi yangdilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi ternadap17 (tujuh belas) orang anggota Kodim 0304/Agam denganhasil 5 (lima) orang Positif menggunakan Narkotika ienisSabu yaitu : Serka Demick, Praka Pebrianto, KopdaEdison, Praka Suhardi, dan Sertu Ismael (pengguna Ganja)kemudian terhadap pengguna Narkotika masih dibina olehKesatuan dan hanya dijatuhi hukuman Disiplin sertamembuat Surat Pernyataan
    tidak akan mengulangiperbuatan yang sama kemudian pada tanggal 05 Agustus2013 dilakukan pemeriksaln urine dari BNN kotaPayakumbuh yang terbukti positif menggunakan Narkotikayaitu : Serka Demick, Sertu Ismael, Terdakwa, dan PrakaSuhardi..
    Ismael,Koptu Ramli, Kopda Edison, Praka Hengki, PrakaSuhardi, Kopda Albasrik, Serda Basri, Serda Feri15Adrianto, Serka Arisko, Serma Edi Warman,Serda Zulman, Kopda A.Munir, Koptu Junaidi,Terdakwa untuk keluar Aula menuju ke ruanganStaf Intel kemudian dibariskan menjadi 3 (tiga)saf diteras depan ruang Staf Intel..
    Ismael kemudian PrakaSuhardi menggunakan obat penenang.
Register : 14-02-2014 — Putus : 06-06-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 20 – K / PM I-03 / AD / II / 2014
Tanggal 6 Juni 2014 — Kopda Edison
5815
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib dari hasil pemeriksaakepada 20 (dua puluh) orang anggota Kodim 0304/Agam dandidapatkan 8 (delapan) orang anggota yang terindikasi Positifmenggunakan Narkotika jenis Sabu terdiri dari : SermaMaryanto, Serka Demick, Sertu Rahmat, Terdakwa, PrakaHengki, sedangkan pengguna Narkotika jenis Ganja yaitu :Sertu. Ismael, Serda Oktaviandi, dan Praka Suhardimenggunakan obat penenang.5.
    Kodim 0304/Agam dengan hasil 5(lima) orang Positif menggunakan Narkotika jenis Sabu yaitu :Serka Demick, Praka Pebrianto, Terdakwa, Praka Suhardi, danSertu Ismael (pengguna Ganja) kemudian terhadap penggunaNarkotika masih dibina oleh Kesatuan da hanya dijatuhihukuman Disiplin serta membuat Surat Peryataan tidak akanmengulangi perbuatan yang sama kemudian pada tanggal 15Agustus 2013 dilakukan pemeriksaan urine dari BNN KotaPayakumbuh yang terbukti positif menggunakan Narkotika yaitu: Sertu Demick, Sertu
    Ismael, Terdakwa, dan Praka Suhardi.6.
    Bahwa sebelum pemerinsaan urine tanggal 5 Agustus 2013 dilakukan oleh BNNKota Payakumbuh terhadap 20 (dua puluh) orang anggota Kodim 0304/Agamterlebih dahulu dilakukan pemeriksaan urine tanggal 25 Januari 2013 terhadap 19(sembilan belas) orang Anggota Kodim 0304/Agam oleh BNN Kota Bukittinggidengan hasil 5 (lima) orang positif menggunakan Narkotika jenis sabu antaralain : Serka Demick, Sertu Ismael, Terdakwa, Kopda Febrianto, Praka Suhardikemudian Dandim 0304/Agam Letkol Arh Trias Wijanarko, S,IP
    Ismael, Serda Oktaviandikemudian Praka Suhardi menggunakan obat penenang.
Register : 22-04-2009 — Putus : 28-05-2009 — Upload : 29-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/61-K/PM.I-01/AD/V/2009, 28-05-2009
Tanggal 28 Mei 2009 — PRADA TRI MARKO SUPANDI
8133
  • Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, karenaTerdakwa bertugas di Kipan D Pameu, dan Saksi baru mengenalTerdakwa setelah Saksi bersama Sertu Ismael melakukan penangkapandan penggeledahan Terdakwa di kebun kopi Desa Suka Damai, Kec.Timang Gajah.2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2008 sekira pukul08.00 WIB seluruh anggota Yonif 114/SM melaksanakan apel pagi yangdiambil oleh Dan Kipan C Yonif 114/SM.
    Pada waktu itu) Saksi mendapat tugas diSimpang Koramil 05/Lampahan bergabung dengan Sertu Ismael dan 2(dua) orang anggota Koramil 05/Lampahan.5. Bahwa beberapa saat kemudian Sertu' Ismail mendapat Telephon12dari isterinya, yang mengatakan bahwa isterinya mendapat informasidari Sdr. Adi yang mengatakan bahwa di kebun kopi ada orang yangmencurigakan.6. Bahwa setelah mendapat informasi dari isterinya tersebut,Sertu.
    Adi,Saksi dan Sertu. Ismael melihat seorang laki laki tidak dikenalberpakaian baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitamsedang menelepon yang gerakannya mencurigakan, sehingga Saksi lalumendekati orang tersebut dan memerintahkan untuk tiarap, danselanjutnya Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan.9.
    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, Sertu' Ismael memintaketerangan dari orang tak dikenal tersebut, yang ternyatamengatakan bahwa dia adalah Prada Tri Marko Supandi anggota Yonif114/SM, yang sedang dicari cari karena diduga diculik oleh OTK,sehingga Saksi lalu) melaporkan penemuannya tersebut kepada DanKipan C Yonif 114/SM.10. Bahwa beberapa saat kemudian Dan Kipan C Yonif 114/SM merapatke kebun kopi, dan selanjutnya membawa Prada Tri Marko Supandi keKipan C Yonif 114/SM Lampahan.12.
Register : 01-04-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 02-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 45 - K / PM-I-03 / AD / IV / 2014
Tanggal 18 September 2014 — Koptu Ramli Efendi
6216
  • tentang hasil Test UrineTerdakwa yang Positif, dengan menggunakan alat Test Panel(Urine).Bahwa Saksi mengetahui selama tahun 2013 sudah 3 (tiga) kalidilakukan pemeriksaan urine terhadap Anggota Kodim 0304/Agam yaitu:e Pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekirapukul 10.30 Wib Dandim 0304/Agam bekerjasamadengan BNK Kota Bukittinggi melakukanpemeriksaan urine terhadap 17 (tujuh belas)orang Anggota Kodim 0304/Agam, kemudianhasilnya 5 = (lima) orang Positif Urinenyadiantaranya : Serka Visty D Demick, Sertu
    Ismael,Kopda Edison, Kopda Febrianto, Praka Suhardi,selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dilakukanpembinaan dengan membuat Surat Pernyataan.e Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2013 sekirapukul 08.30 Wib Dandim 0304/Agam bekerjasamadengan BNN Kota Payakumbuh melakukanpemeriksaan urine terhadap 20 (dua puluh) orangAnggota Kodim 0304/Agam, kemudian hasilnya 8(delapan) orang Positif Urinenya diantaranya :Serma Marianto, Serka Visty D Demick, SertuMenimbangMenimbang10Rahmat Harianto, Sertu Ismael,
    hasil Test Urine atas nama Terdakwa padahari Senin tanggal 9 September 2013.Bahwa Saksi mengetahui selama tahun 2013 sudah 3 (tiga) kalidilakukan pemeriksaan urine terhadap Anggota Kodim 0304/Agam yaitu :e Pertama pada hari Jumat tanggal 25 Januari2013 sekira pukul 10.30 Wib Dandim 0304/Agambekerjasama dengan BNK Kota Bukittinggimelakukan pemeriksaan urine terhadap 17 (tujuhbelas) orang Anggota Kodim 0304/Agam,kemudian hasilnya 5 (lima) orang Positif Urinenyadiantaranya : Serka Visty D Demick, Sertu
    Ismael,Kopda Edison, Kopda Febrianto, Praka Suhardi,selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dilakukanpembinaan Satuan dengan membuat SuratPernyataan tidak akan mengulangi lagi.e Kedua pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2013sekira pukul 08.30 Wib Dandim 0304/Agambekerjasama dengan BNN Kota Payakumbuhmelakukan pemeriksaan urine terhadap 20 (duapuluh) orang Anggota Kodim 0304/Agam,kemudian hasilnya 8 (delapan) orang PositifUrinenya diantaranya : Serma Marianto, SerkaVisty D Demick, Sertu Rahmat Harianto