Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 06/PDT.P/2012/PN.WKB
Tanggal 11 Desember 2012 — - SIE HOO GIOK SWIE
6021
  • Menyatakan hukum bahwa PEMOHON yang semula bernama SIE HOO GIOK SWIE diganti dengan nama yang baru yaitu SHERLY BUDI TJIANG ; ---------------------------------------------------------------------------4.
    - SIE HOO GIOK SWIE
    PENETAPANNomor : 06/PDT.P/2012/PN.WKB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK yang mengadili perkaraperkara perdata tertentu pada Peradilan Tingkat Pertama, dalampersidangan dengan Hakim Tunggal telah menjatuhkan Penetapan dalamPerkara Permohonan Untuk Mengganti Nama yang diajukan oleh :SIE HOO GIOK SWIE, Lahir di Singaraja, tanggal 17 Desember 1952,Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 15,Kelurahan
    Bahwa pada saat Pemohon memperoleh Kewarganegaraan RepublikIndonesia, pemohon masih memakai nama lama ; Bahwa berhubung Pemohon sekarang telah resmi, menjadi WargaNegara Republik Indonesia maka Pemohon berkeinginan untukmerubah nama Pemohon yang lama dengan nama yang baru sesuaidengan nama orang Indonesia asli yaitu SIE HOO GIOK SWIE menjadiSHERLY BUDI TJIANG ; 22.
    keberatan terhadap perkara ini,sehingga Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Pengajuan maupunPembuktian terhadap permohonan PEMOHON adalah sah dan patutmenurut hukum ;5Menimbang, bahwa selanjutnya didalam petitum atau tuntutanPEMOHON mengutip isi petitum permohonan a quo sebagaimana angka 2(dua) yang merupakan inti dari permohonan PEMOHON tersebut dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Waikabubakdalam hal ini mengabulkan permohonan PEMOHON, maka PEMOHONyang semula bernama SIE
    HOO GIOK SWIE diubah dengan nama yangbaru sehingga bernama SHERLY BUDI TJIANG ;Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 11 danPasal 12 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak untuk mengirimkansehelai salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil KabupatenSumba Barat di Waikabubak dan atau Kantor Catatan Sipil Singaraja diSingaraja untuk dicatatkan pada daftar yang sedang berjalan danmencatatkannya pula pada margin Akta Kelahiran