Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 22 / PID.B / TIPIKOR / 2014 / PN.BKL
Tanggal 21 Juli 2014 — TRDAKWA : YOHANIS, SKM. MPH Bin ANWAR RASID
101111
  • Menyatakan terdakwa Yohanis, SKM. MPH Bin Anwar Rasid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;-3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;-4.
    TRDAKWA : YOHANIS, SKM. MPH Bin ANWAR RASID
    Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa Yohanis, SKM., MPH., bin Anwar Rasid selaku PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan BupatiKepahiang Nomor: 15 Tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang PejabatPengelola Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan KabupatenKepahiang TA. 2012, bersamasama dengan Subi Utama, SH., M.Kes., binNusman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zulfianis, Amd.,binti Sahabudin selaku Direktur Utama PT.
    perbendaharaan Negara dan mengikat untuk semua pihakkarena telah diundangkan.Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dan Penasehat Hukumterdakwa tidak menghadirkan saksisaksi yang meringankan / saksi AdeCahrge maupun ahli, walaupun telah diberikan waktu yang cukup untukEL f sseessesteeteesseeeseeteiseeseenisee ere esse seen na seni SSE RI SE I SS88Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengarketerangan terdakwa Yohanis, SKM
    MPH.
    Bin Anwar Rasid yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baikjasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yangsebenarbenarnya; Bahwa jabatan terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan AlatAlat KesehatanKedokteran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang tahun 2012adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan); Bahwa yang mengangkat terdakwa sebagai PPTK (Pejabat PelaksanaTekhnis Kegiatan) adalah SK Bupati Kepahiang