Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Nopember 2023 — SUKARMAN LOKE
9874
  • MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SUKARMAN LOKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum
    Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK seluruhnya sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling
    SUKARMAN LOKE