Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 499/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 1 Desember 2015 — SUPRAT PANJAITAN Bin MARULAK PANJAITAN.
224
  • SUPRAT PANJAITAN Bin MARULAK PANJAITAN.
    Menyatakan terdakwa SUPRAT PANJAITAN Bin MARULAK PANJAITAN telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan atau PertolonganJahat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke1KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal.. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUPRAT PANJAITAN BinMARULAK PANJAITAN selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkansepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan..
    BIsmenemukan handphone tersebut dari saksi Fiki Abdul Aziz, saksi Fiki Abdul Aziz,Fiki Abdul Aziz mengatakan handphone tersebut dibelinya dari terdakwa SupratPanjaitan Bin Marulak Panjaitan sehingga terdakwa dan saksi Fiki Abdul Azizdibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.Hebe Bahwa terdakwa Suprat Panjaitan Bin Marulak Panjaitan mengetahui dantelah menduga 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Mega warna putih No.IMEI357392055539704 tanpa kwitansi dan tanpa kotak handphone adalah
    IMEI857392055539704 yang jikaditaksir seharga + Rp. 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.Hebe Perbuatan terdakwa Suprat Panjaitan Bin Marulak Panjaitan sebagaimanadiatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ke1 KUHPidana.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksisaksi yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan dibawah