Ditemukan 4 data
23 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(Tergugat) tanggal 12 Oktober 2005 No. 1584/1174/2439/IX/PHK/ 102005 tentangPemutusan Hubungan Kerja adalah Surat Penetapan tertulis yang dikeluarkan olehPejabat Tata Usaha Negara, telah memenuhi keterangan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986;a. Konkrit : Karena surat keputusan tersebut a quo nyatanyata dibuat olehTergugat tidak abstrak tetapi berwujud tertentu atau dapatditentukan ;b.