Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 755/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Agustus 2019 — SUTIKNO Bin APRORI.
499
  • Menyatakan terdakwa Sutikno Bin Aprori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutikno Bin Aprori dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    SUTIKNO Bin APRORI.
    Bin Aprori. ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 4 Mei 2019;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2019sampai dengan tanggal 13 Juni 2019;.
    Bin Aprori telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan , sebagaimanadiaturdalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika sebagaiman adalam dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutikno Bin Aprori dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahandan denda sebesar
    SUBSIDIAIRBahwa terdakwa SUTIKNO Bin APRORI pada hari Jumat tanggal 12 April2019 sekira pukul 06.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2019 bertempat di jalan Kebon Sayur/Jalan Pangeran Jayakarta DalamRT.008, RW.008 Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,Jakarta Pusat atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaHalaman
    dan diperoleh fakta hukum bahwa benarTerdakwa Sutikno Bin Aprori identitas sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 755/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pstdakwaan adalah pelaku yang akan bertanggungjawab atas terjadinya tindakpidana/ peristiwa ini;Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Terdakwa mampumenjawab semua pertanyaan yang timbul dalam persidangan dengan demikianTerdakwa Sutikno bin Aprori sehat jasmani dan rohaninya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
    Menyatakan terdakwa Sutikno Bin Aprori telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Golongan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutikno Bin Aprori dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satumiliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti denganpidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3.