Ditemukan 34 data
152 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 01.PK/HUM/TH.2001DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili permohonan keberatan Hak Uji Materiil atas putusanMahkamah Agung RI No. 09 P/HUM/TH.2001 tanggal 31 Juli 2001 tentangPerubahan atas Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasidan Tata Kerja Kepolisian RI, telah memutus sebagai berikut dalampermohonan yang diajukan oleh :1. OTTO CORNELIS KALIGIS, SH. ;ELIZA TRISUCI, SH, ;Y.B. PURWANING M. YANUAR, SH., MCL., CN. ;Dra.
Biar sejarah hukum mencatat sejauh mana konsistenJudex Juris di dalam memberikan pertimbangan hukumnya.Bahwa dalam permohonan peninjauan kembali ini, Pemohon PeninjauanKembali tetap mohon agar Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2001 tanggal21 Juni 2001 yang diberlakukan surut sejak tanggal 1 Juni 2001 dinyatakantidak sah dan tidak berlaku dengan alasan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia
Desyana,SH.MH,dkk
Termohon:
Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi
135 — 90
ERROR IN PERSONABahwa Termohon bukan lagi sebagai Penyidik dalam perkara aquo, demikepentingan organisasi sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri berdasarkanketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI perkara tersebutdilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya yangberada pada struktur organisasi Polda Metro Jaya berdasarkan SuratKepala Badan Reserse
ERROR IN PERSONABahwa Termohon bukan lagi sebagai Penyidik dalam perkara aquo,demi kepentingan organisasi sebagai bentuk pelaksanaan tugas danfungsi di bidang penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polriberdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RIperkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana KhususPolda Metro Jaya yang berada pada struktur organisasi Polda MetroJaya berdasarkan Surat Kepala Badan Reserse
DirektoratTindak Pidana Korupsi yang oleh Termohon dibantah oleh Termohon dengandalil bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI perkaratersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jayayang berada pada struktur organisasi Polda Metro Jaya berdasarkan SuratKepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kepala Kepolisian Daerah MetroJaya Nomor : B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim tanggal 22 Juni
43 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia dalam melaksanakan peran danfungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayahnegara Republik Indonesia;Pasal ayat (2);Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah Negara RepublikIndonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugasKepolisian Negara Republik Indonesia;Pasal 6 ayat (3);(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat;(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah;Pasal 7;Susunan organisasi dan tata
kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikandengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjutdengan Keputusan Presiden;Pasal 10 ayat (1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaantugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.Pasal 10 ayat (2) Ketentuan mengenai tanggungjawab secara hierarki sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,yang menyatakan:(1) Polda adalah satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di buwah Kapolri;(2) Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Hal. 25 dari 33 hal.
menurut Daerah Hukumnya serta berdasarkankepentingan pelaksanaan tugas dan masingmasing bertanggungjawab alas pelaksanaantugas dan wewenang, sehingga apabila diajukan gugatan terhadap Kepolisian tersebutharuslah masingmasing berdiri sendiri merupakan pertimbangan hukum yangmelanggar atau tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya;Sehingga pertimbangan Judex Facti tidak sesuai dengan Pasal 12 UndangUndangNomor 2 Tahun 2002 Jo Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentangOrganisasi Dana Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidakmengenal pemisahan tetapi jenjang kewilayahan demikian pula tata cara pertanggungjawaban, tetapi sebaliknya dengan pengangkatan yang didasarkan Keputusan KepalaKepolisian, maka segala bentuk penyelenggaraan fungsi dan wewenang Kepolisian tetapberada dibawah Kepala Kepolisian (Tergugat I/Termohon Kasasi I);Pasal 12 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, menyatakan bahwa:1 Penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnyadiangkat
244 — 411
PERBUATAN TERMOHON PUTUSAN Nomor 10/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel Halaman 14> Bahwa Tindakan dan Perbuatan dari TERMOHON Yang Tidak MelakukanPenindakan dan Mengajukan Upaya Hukum Dalam Rangka PengawasanHorizontal Atas Tindakan TERMOHON II Telah Bertentangan Dengan Pasal20 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 Tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.1.Bahwa TERMOHON I adalah merupakan Institusi Pemerintah sebagaiPejabat struktural paling tinggi yang
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam membentuk,melakukan Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian terhadap prosespenyidikan yang dilakukan oleh pejabatpejabat kepolisian dibawahnyatermasuk terhadap TERMOHON Il sesuai ketentuan Pasal 20 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang SusunanOrganisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;.
Print outperaturan Presiden No.52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,Diberi tanda Bukti P1718. Print out Yurisprudensi Putusan Praperadilan No.07/Pra.Per/2015/PN.SBY.Tanggal 27 April 2015, Diberi tanda Bukti P18;Menimbang, bahwa di samping bukti suratsurat tersebut, Pemohon jugatelah mengajukan 2 (dua) orang Ahli sebagai berikut:1.DR. Eva Achjani Zulfa, SH.
Bahwa Kepolisian memiliki hierarki mengenai pengawasan internalterkait dengan manajemen penanganan perkara, dimana Mabes Polritidak membatasi mengenai Locus Delicti yang ditangani, terkait denganPeraturan Presiden No. 52 tahun 2010 Tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan demikiandapat dikatakan bahwa Mabes Polri adalah Penyidik untuk semuaperkara pidana di daerah hukum di seluruh Indonesia, sehingganantinya kendali pengawasan berujung kembali pada Markas
Bahwa Melihat Pasal 1 Peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia bahwa KEPOLISIAN ADALAH SATU KESATUAN DALAMMELAKSANAKAN PERAN MEMELIHARA KEAMANAN DANKETERTIBAN, DENGAN DEMIKIAN WALAUPUN BERJENJANG TAPITETAP SATU KESATUAN.
DEDY MULIANA KABAN,
Termohon:
1.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR KOTA MEDAN
2.AKP RICKY PRIPURNA ATMAJA NRP. SELAKU PENYIDIK KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR KOTA MEDAN
3.IPTU RIDWAN S.H SELAKU PENYIDIK KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR KOTA MEDAN
4.BRIPKA, OKMA BRATA SELAKU PENYIDIK PEMBANTU KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR KOTA MEDAN
5.BRIPTU, EKA SRI HANDAYANI HULU SELAKU PENYIDIK PEMBANTU KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR KOTA MEDAN
6.DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
7.KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
46 — 4
.; Bahwa kekeliruan yang terdapat dalam Permohonan Pra Peradilanyang dibuat oleh Pemohon sangatlah fatal, karna menyebabkanPara Pihak yang ditarik dalam Perkara Aquo bingung atau tidakjelas dalam menempatkan Status yang di sematkan oleh Pemohonkepada para Pihak Terkait, sebab Para Termohon masih satukesatuan dalam Struktur Organisasi Kepolisian yang diatur didalam Undangundang Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunandan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehinggalayaklan jika Majelis Hakim
67 — 38
Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;2 Bahwa perkara aquo berawal sejak adanya Laporan Polisi Nomor : 458/XH/ 2013/JATIM/RES PMK., tanggal 26 Desember 2013, dengan dugaan telah melakukantindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seijin orang tua atau walinyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) ke le Jo.
Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.
Jika yang di mohonkan adalah kepolisian, ahli memiliki PP No. 52 Tahun2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia. Dalam pasal 20 ayat (2), dimana Bareskrim bertugas membantu Kapolridalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindakpidana, pengawasan, dan pengendalian penyelidikan, pengidentifikasian laboraturiumforensik serta pengelolaan informasi kriminal Nasional.
Memang ada kaitanfungsional dalam jajaran fungsi hierarki organisasi dan tata kerja kepolisian;Bahwa bagaimana jika melakukan pengaduan dengan BBM, Pertama, pasal 332 ayat(1) ke 1 adalah delik aduan. Yang berhak mengadukan adalah orang tua atau walinya.Jika ada pihak lain yang tidak memiliki kompetensi untuk mengadukan atau tidakmemiliki hubungan karena orang tua atau walinya, dia tidak berhak melakukanpengaduan. Kedua, informasi melalui BBM.
Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia menyatakan bahwa Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsurpelaksana tugas pokok bidang reserse yang berada dibawah Kapolri, sedangkan ayat 2 nyamenyatakan : Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolridalam membina dan menyelengarakan fungsi penyeluidikan dan penyedikan tindak pidana,pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelengaraan identifikasi, aboratoriumforensic dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan
Terbanding/Tergugat I : Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
98 — 80
Bahwa peraturan perundangundangan yang mengatur tugas dan fungsiPARA TERGUGAT adalah Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Republik Indonesia( Pasal 2 Pasal 5) dan Peraturan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (Pasal 1).Pasal 2Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakatPasal
Bahwa walaupun sebelumnya perkara Laporan Polisi Nomor:LP/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015 dengan Terlapor atasnama Terlapor Denny Indrayana telah dilakukan penyidikan oleh Tergugat ,namun demi kepentingan organisasi sebagai bentuk pelaksanaan tugasdan fungsi di bidang penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polriberdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI perkaratersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak
545 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 533 K/TUN/2017ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 26Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Organisasidan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggitingginya eselon IB(Pasal 28 ayat (4) Keppres tersebut).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkatAjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah;Institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai organkekuasaan negara yang menjadi acuan kaidah hukumnyasebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 52Tahun 2010 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yaitu Pasal 3 nya menentukan bahwa:(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusatsampai tingkat daerah berdasarkan
JOVINUS KUSUMADI
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
243 — 51
Peraturan Kepolisain Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Daerah Bab IIKedudukan Tugas dan Fungsi POLDA, Bagian Kedua Tugas Pasal 3hirif a dan huruf b Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 huruf a dan huruf c;5.
49 — 19
rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian , Wilayah NegaraRepublik Indonesia dibagi dalam Daerah Hukum menurut kepentinganpelaksanaan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia ; Pasal 6 ayat (3) : 29 22 wn nonin nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nen nn nnn nnnKetentuan mengenai daerah hukum sebagaimana disebut dalam ayat (2) di aturdengan Peraturan Penermntah ; Pasal 7 : 22222 no nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nan nnn nin enn nnn nnn nee nnnSusunan Organisasi dan Tata
Kerja = Kepolisian Negara Republik Indonesiadisesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diaturlebih lanjut dengan Keputusan Presiden ; Pasal 10 ayat(1) : === *Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukumsebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), bertanggung jawabataspelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara Hirarki ; Pasal 10 ayat(2) : === 2 == 222 222 eon nnn nn nn nnnKetentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksuddalam
66 — 23
Polwil Surakartabukan Kapolresta/ Termohon .Menimbang bahwa dengan adanya penolakan Termohon tersebut Pengadilanmempertimbangkan sebagai berikut, bahwa perkara aquo dengan perkara Nomor 04/PidPra/2011/PN.Ska, tanggal 9 Mei 2011,( bukti T.2 ) para pihaknya adalah tidak samaselain Termohon juga terdapat Kejari Surakarta sebagai Termohon II, sedangkan perkaraaquo hanya Termohon saja sebagai pihak ,Menimbang, bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 52 tahun2010, tentang susunan organisasi dan tata
kerja kepolisian Republik Indonesia,keberadaan Polisi Wilayah dibawah Kepolisian Daerah sudah tidak ada lagi, sehinggatugas dan fungsi Polisi wilayah diserahkan pada Kapolresta.Menimbang, bahwa sesuai Undang Undang Kepolisian Negara Rl, UU NO. 2tahun 2002 ( bukti T.1 ) pasal 5 , disebutkan Kepolisian Negara RI adalah kepolisianNasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan tugas memeliharakeamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikanperlindungan pengayoman dan pelayanan
75 — 55
Hal ini jelasjelas Tergugat tolak, seharusnya Penggugat yang pernah menjadi bagiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia mengetahui bahwa strukturorganisasi Polri telah mengalami perubahan, memang pada awalnyaberdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 70 Tahun2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan pada Bidang SumberDaya Manusia adalah Deputi Sumber Daya Manusia, akan tetapi sesuaidengan perkembangannya terjadi
perubahan terhadap struktur organisasiPolri melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia bahwa Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan padabidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Asisten Kapolri BidangSumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SSDM Polri.
mendalilkan bahwa Pejabat yangmenandatangani Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor: KEP/ 05 / IX/ 2014 bukan selaku pejabat yang berwenang akan hal itu,sesuai pada halaman 34 Butir 2 huruf b ayat (2) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004, sedangkan Tergugatmenyatakan dalam jawabannya karena terjadi perubahan terhadap strukturorganisasi Polri melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia bahwa Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan padabidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SumberDaya Manusia yang selanjutnya disingkat SSDM Polri.
H. MOH. NAFIS, ST
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTARA, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara
78 — 56
KHUSUS POLDA KALIMANTAN UTARAadalah keliru dan tidak memahami secara harfiah kedudukan lembaga danpejabat lembaga di lingkungan Polri, dikarenakan yang dijadikan pihakTERMOHON oleh PEMOHON pada permohonan Praperadilan ini adalahLEMBAGADIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDAKALIMANTAN UTARA yang mana jika mempedomani UndangUndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2) maupun Peraturan Polri Nomor 14Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kepolisian Daerah,tidak ada istilah pejabat yang disebut DIREKTORAT RESERSE KRIMINALKHUSUS POLDA KALIMANTAN UTARA melainkan harus menerangkanDIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN UTARA,baru dapat disebut Pejabat.
TjsAd.3.LEMBAGADIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTANUTARAyang mana jika mempedomani UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002Nomor 2) maupun Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, tidak ada istilah pejabat yang disebutDIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN UTARAmelainkan harus menerangkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUSPOLDA KALIMANTAN UTARA,baru dapat
100 — 36
UndangUndang Nomor 9 Tahun2004, Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 5 Tahun10Bahwa Tergugat mempunyai Dasar Atribusi Kewenangan Sebagai PelaksanaTugas dan Wewenang Polri Di Wilayah Provinsi yang berada di bawah Kapolriuntuk bertugas menyelenggarakan tugas dan Wewenang Polri di WilayahProvinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan sebagaimanadi atur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal
147 — 96
aparat kepolisian disetiap tingkatan haruslahmengikuti dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta haruslahmemperhatikan dan mempedomani aturan dan normanorma moral dan etikaserta Profesionalisme dalam menjalankan tugasnya ;Menimbang, bahwa menurut hemat Hakim mengenaidiikutsertakannya Termohon a quo, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kepala KepolisianSumbawa Barat sebagai Termohon, adalah beralasan hukum karena susunan,organisasi dan tata
kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dalampelaksaan tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan KeputusanPresiden in casu pemerintah sebagaiman ketentuan Pasal 7 Undang UndangNomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Menimbang, bahwa pada Pasal 8 ayat (1) dengan jelas disebutkanbahwa Kepolisian Republik Indonesia berada di bawah Presiden selanjutnyadisebutkan pada ayat (2) Kepolisian Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolriyang pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 119 K/TUN/2017tingkat Polres sesuai Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian tingkat Polres.Penunjukan tersebut ditindak lanjuti oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi memberikan kuasa kepada AKP Suhartono tanggal 4Juni 2015 dan diterbitkan surat perintah sebagai Pendamping olehKapolres Serdang Bedagai (Vide Bukti T.12 dan T.13):Bahwa oleh karena AKP Suhartono sebagai Pendamping Terbanding/Penggugat adalah atas penunjukan sendiri Terbanding
1071 — 894
Hal mana dapat dijelaskan oleh Termohon melalui uraiandi bawah ini:Bahwa ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia (Perpres No. 52/2010) mengatur sebagai berikut: 1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareadalah unsur pelaksana tugas pokok b.reserse kriminal yang berada di bKapolri;2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada(1), bertugas membantu Kapolri cmembina dan menyelenggarakan fpenyelidikan dan penyidikan
Bukti P69: Pasal 1, 5 20 dan 56 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RepublikIndonesia;70.Bukti P70: Pasal 5 dan 15 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara;71.Bukti P71: Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2013;72.Bukti P72: Catatan KontraS terhadap kinerja POLRI pada haribhayangkara Polri ke68;73.Bukti P73: Kliping Media : Kompolnas : 7 Ribu Kasus yang Dilaporkanke Polri di 2014 Masuk "Peti Es";74.Bukti P74: Pers Rilis LBH Makassar
HAWN/10.b/V/2015/ Dittipidum tanggal 2 Mei 2015;50.Bukti T52: Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia;51.Bukti T53: Surat Panggilan Nomor: SPGL/424/II/2015/Dit Tipidumtanggal 17 Februari 2015;52.Bukti T54: Surat Panggilan Nomor: SPGL/424/II/2015/Dit Tipidumtanggal 20 Februari 2015;53.Bukti T 55: Surat Kepada Ketua KPK Nomor: B/108/II/2015/Dittipidum tanggal 17 Februari 2015 perihal mohon bantuanmenghadirkan Saksi a.n.
177 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa jabatan Pemohon Kasasi saat itu adalah Kasubdit III DitresnarkobaPolda Kalimantan Barat yang berdasarkan Pasal 154 Perkap Nomor 22Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian TingkatKepolisian Daerah mempertanggungjawabkan tugas, pokok dan fungsinyakepada Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat yang saat itu dijabat olehKombes. Polisi Drs.
;Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (3) huruf c Perkap Nomor 22 Tahun2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Tingkat KepolisianDaerah, Dirresnarkoba menyelenggarakan fungsi pengawasan penyidikantindak pidana narkoba di lingkungan Polda.
PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KASUBDIT II HARDA TAHBANG
3.PEMERINTAH RI cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
4.Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi KPK Negara Kesatuan Republik Indonesia
86 — 39
Bpp2.umumnya yang dapat mendudukan sebuah badan hukum sebagai pihak.Dalam konteks Praperadilan, secara yuridis yang dapat didudukan sebagaipihak Termohon hanyalah Pejabat Penyidiknya.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia tentang struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,bahwa Penyidik perkara aquo berada pada
Dalam konteks Praperadilan, Secara yuridis yang dapatdidudukan sebagai pihak Termohon hanyalah Pejabat Penyidiknya.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 TentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tentangstruktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Penyidik perkaraaquo berada pada struktur organisasi tingkat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur,sedangkan
Terbanding/Terdakwa : Drs. AGUSTIN HARDIYANTO,SH, MH,MM
110 — 39
terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa terdakwa dalam jabatannya selaku Kepala Kepolisian Resor(KAPOLRES) Tegal sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tegal,mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NoPol : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan TataKerja Satuan Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara RepublikIndonesia Daerah (POLDA) sebagaimana kemudian dijabarkan dalamOrganisasi Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (POLRES)Lampiran C KEP.KAPOLRI NO.POL: KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober2002 tanggal 17 Oktober 2002, sebagaimana dimaksud dalam :Pasal 6ayat (1) : Kapolres adalah Pimpinan Polresyang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kapolda.ayat (2) :Kapolres bertugas memimpin, membina dan mengawasi //mengendalikan satuansatuan organisasi dalam lingkunganPolres serta memberikan saran pertimbangan danmelaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolda.