Ditemukan 2 data
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
THI SUI TJU VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANJUNG BALAI., II. DJAMIL ALIAS TENG IN;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THI SUI TJU;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019 olehDr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama denganDr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H dan Dr.
Thi Sui Tju
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Balai Karimun
Intervensi:
DJAMIL Alias TENG IN
103 — 44
Penggugat:
Thi Sui Tju
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Balai Karimun
Intervensi:
DJAMIL Alias TENG INFORMUL02/PROKSI01/KIMPUTUSANNomor 162/B/2018/PT.TUNMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :THI SUI TJU, Kewarganegaraan:indonesia, Pekerjaan: Mengurus RumahTangga, Alamat: Baran RT. 002, RW. 003, Kelurahan Baran,Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, dalam hal ini memberikuasa kepada:1.