Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 356/Pid.B/2014/PN BLS
Tanggal 1 Oktober 2014 — TUA LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING
394
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUA LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
    TUA LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING
    Menyatakan terdakwa TUA LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainanjudi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1)Ke1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.2.
    LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING pada hariMinggu tanggal 27 April 2014 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan April 2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2014, bertempat di sebuah warung dijalan Siaga Km.04 Kulim DesaPematang Obo Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegenBengkalis, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi jenis togel dan menjadikannya
    LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING pada hariMinggu tanggal 27 April 2014 sekitar pukul 14.00 WTB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan April 2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2014, bertempat di sebuah warung dijalan Siaga Km.04 Kulim DesaPematang Obo Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkaiis atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkaiis, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk bermain judi jenis
    LUMBAN TOBING BIN ESMAN TOBING yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau pada hariMinggu tanggal 27 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib bertempat disebuahwarung yang terletak di Jalan Siaga Km.04 Kulim Desa Pematang OboDuri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Bahwa penyebab terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandaukarena telah melakukan permainan judi jenis sie jie (togel).Bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau dilakukanpenggeledahan
    Menyatakan Terdakwa TUA LUMBAN TOBING Bin ESMAN TOBING telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan untukpermainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUA LUMBAN TOBING Bin ESMANTOBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan3 (tiga) bulan;3.