Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2017 — Putus : 04-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 14/ Pid.Sus.Anak / 2017/ PN. Bls
Tanggal 4 Agustus 2017 — TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA
365
  • TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA
    didakwa telah melakukan tindakpidana ;Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) UndangUndang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dikatakan bahwa Anak yangberkonftlik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telahberumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahunyang diduga melakukan tindak pidana.Menimbang, bahwa didepan persidangan anak telah membenarkanidentitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan PenuntutUmum yaitu TUA
    PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA oleh karena itumaka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah anak tersebutdiatas,Hal 12 dari 19 Hal Putusan Pidana Nomor : 14/Pid.Sus.Anak/2017/PN.BlsMenimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;2.
    Menyatakan anak TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima)gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum ;2.