Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 212/Pid.B/2017/PN Bls
Tanggal 23 Mei 2017 — TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR (Alm)
5114
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR (Alm)
    PUTUSANNomor 212/Pid.B/2017/PN BisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR (Alm)Tempat lahir : PerdaganganUmur/tanggal lahir : 48 Tahun / 6 Oktober 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Purwodadi RT 01 RW 09 Kel. Titian AntuiKec. Pinggir Kab.
    didakwakan, maka terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa TUMPAL
    SIREGAR Bin K.
    SIREGAR (Alm) yang lebih lanjutakan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat unsur ke1 telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR (Alm) tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencunan dalam keadaan memberatkan,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUMPAL SIREGAR Bin K. SIREGAR(Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.