Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MANNA Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 20 Maret 2019 — Pidana Usman Alias Pak Idis Bin Arpan
42542
  • Menyatakan Terdakwa Usman Alias Pak Idis Bin Arpan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    Pidana Usman Alias Pak Idis Bin Arpan
    Nama lengkap : Usman Alias Pak Idis Bin Arpan;2. Tempat lahir : Babatan;3. Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun / 04 April 1960;4. Jeniskelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Desa Darat Sawah Kecamatan SeginimKabupaten Bengkulu Selatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 09Januari 2019;2.
    Menyatakan Terdakwa USMAN Alias PAK IDIS BIN ARPAN bersalahmelakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersamasurat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutandalam dakwaan Alternatif Kedua ;2.
    Alias PAK IDIS BIN ARPAN> 58 (lima puluh delapan) keping kayu olahan jenis Kruing dengan volumekubikasi sebanyak 1,2392 M (satu koma dua ribu tiga ratus sembilanpuluh dua meter kubik), dengan rincian ukuran sebagai berikut : 49 (empat puluh sembilan) keping kayu olahan dengan ukuran tebal 5(lima) centimeter, Lebar 10 (sepuluh) centimeter, dan panjang 4 (empat)meter."9 (sembilan) keping kayu olahan jenis Kruing dengan ukuran tebal 6(enam) centimeter, Lebar 12 (dua belas) centimeter, dan Panjang 4
    Alias Pak Idis Bin Arpan denganidentitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkankeseluruhan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan Penuntut Umum demikian pula saksisaksi yang dihadirkan dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksudTerdakwa yang bernama Usman Alias Pak Idis Bin Arpan adalahTerdakwa;Dengan demikian unsur orang perseorangan telah terpenuhi.Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai,
    Menyatakan Terdakwa Usman Alias Pak Idis Bin Arpan tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.