Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2009 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 48/Pid.B/2009/PN.WMN
Tanggal 28 April 2009 —
10134
  • Menyatakan Terdakwa WARNUS ELOPERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ELOPERE telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa,menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinyasehingga terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12Tahun 1951.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WARNUS ELOPERE dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bilah
    pisau terbuat dari besi berwarna putih kehitamhitaman, gagang berwarnahitam terbuat dari pelastik terdapat karet berwarna hitam, sarung berwarna coklat terdapatdari plakban berwarna putih dan hitam dengan ukuran panjang 14 (empat belas) cm.Supaya dirampas untuk dimusnahkan4 Menetapkan agar terdakwa WARNUS ELOPERE dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000,(seribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa secara lisan telahmengajukan permohonan keringanan atas hukumannya
    dengan alasan telah menyesaliperbuatannya, demikian juga Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang isinya sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa WARNUS ELOPERE pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2009, sekitarpukul 13.30 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2009,bertempat di JIn Patimura Wamena atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    ELOPERE juga ditangkap pada saatkejadian karena membawa 1 (satu) bilah pisau, dan saksi mengetahuinya pada saatbersamasama dengan terdakwa didalam tahanan Polres Jayawijaya ; Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa WARNUS ELOPERE tidak memiliki surat izinyang sah ketika membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau ;Menimbang, bahwa di persidangan 2 (dua) orang saksi tidak tidak hadir maka ataspermintaan Jaksa penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa sehingga keterangan saksisaksi telah
    ELOPERE juga ditangkap pada saatkejadian karena membawa 1 (satu) bilah pisau, dan saksi mengetahuinya pada saatbersamasama dengan terdakwa didalam tahanan Polres Jayawijaya ; Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa WARNUS ELOPERE tidak memiliki surat izinyang sah ketika membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau ;Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah pula memberikan keterangan yang padapokoknya
Putus : 25-04-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 20/Pid.B/2012/PN.WMN
Tanggal 25 April 2012 —
6524
  • WARNUS ELOPERE alias MANU ELOPERE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : 1 ELIAS WETIPO;2 LANI WETIPO;3 WARNUS ELOPERE alias MANU ELOPERE ;Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 03 Februari 2012 sampaidengan sekarang ;Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut
    memberatkan dengankekerasan: Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasanPemaaf atau Pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan para terdakwa, dalamhal ini dengan memperhatikan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya terdakwa harus dipidana ; Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim telah sesuaidengan tingkat kesalahan para terdakwa ; Menimbang, bahwa terhadap terdakwa WARNUS
    ELOPERE alias MANUELOPERE,pernah dijatuhi pidana dalam perkara serupa pada tanggal 2 februari 2010, Nomorperkara 02/Pid.B/2010/PN.Wmn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, namun setelahmenjalani masa hukumannya, efek jera yang diharapkan terhadap diri terdakwa tidak dapattercapai, sehingga adalah patut dan adil apabila khusus terhadap terdakwa WARNUS ELOPEREalias MANU ELOPERE untuk dijatuhi pidana yang berbeda dengan kedua terdakwa lainnyadalam perkara ini ;Menimbang, bahwa penjatuhan pidana
    ELOPERE alias MANU ELOPERE adalah residivis yang pernahmelakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2010; Halhal yang meringankan : e Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; e Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya para terdakwaditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akandijatuhkan ; Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan
    WARNUS ELOPERE alias MANU ELOPERE, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengankekerasan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ELIAS WETIPO, terdakwa II.