Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN SOE Nomor -126/Pid.B/2018/PN.Soe
Tanggal 6 Desember 2018 — -YESROD ARIS BIEN, (TERDAKWA)
8513
  • Menyatakan Terdakwa YESROD ARIS BIEN alias ARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    -YESROD ARIS BIEN, (TERDAKWA)
    Nama lengkap : YESROD ARIS BIEN alias ARIS ;2. Tempat lahir : Tauanas ;3. Umur/ tanggal lahir : 33 Tahun/ 17 Juni 1985 ;4. Jenis kelamin : LakiLaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Noko, RT. 007/ RW. 004, Desa Tauanas, KecamatanAmanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan > Sopir;9.
    tanggal 31 Oktober 2018, tentang penunjukan MajelisHakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor : 126 / Pid.B / 2018 / PN Soe,tanggal 31 Oktober 2018, tentang Penetapan Hari Sidang ;# Setelah mempelajari surat surat dalam berkas perkara ;# Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YESROD
    ARIS BIEN Alias YESROD telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke1 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YESROD ARIS BIEN Alias ARISberupa pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap beradadalam tahanan ;Menetapkan Barang bukti berupa :e 1 (satu) ekor babi betina, bebulu hitam, kaki
    Putusan No: 126 / Pid.B/ 2018 / PN Soe.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa YESROD ARIES BIN Alias ARIS pada hari Minggutanggal 19 Agustus 2018 sekitar
    Menyatakan Terdakwa YESROD ARIS BIEN alias ARIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.