Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN MUARO Nomor 14/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 16 April 2015 — YOHANES Pgl JOHAN
9914
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES Pgl. JOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES Pgl. JOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    YOHANES Pgl JOHAN
    Pgl.
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa ialah siapa saja yang saat inisedang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindakpidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa, ternyatabenar Terdakwa YOHANES Pgl. JOHAN dengan identitas sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.
    JOHAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES Pgl.
Register : 12-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN MUARO Nomor 21/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 30 April 2015 — YOHANES Pgl JOHAN
484
  • EM, Terdakwa III YOHANES pgl. JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing :- Terdakwa I ANDIKA PUTRA pgl. GODOK selama 1 (satu) Tahun;- Terdakwa II EMLIARDI pgl. EM selama 9 (sembilan) Bulan.- Terdakwa III YOHANES pgl. JOHAN selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan.3.
    dikembalikan kepada saksi korban Andi AR.- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna biru dikembalikan kepada terdakwa III Yohanes pgl. Johan;6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    YOHANES Pgl JOHAN