Ditemukan 3 data
209 — 133
YOORY CORNELES
Terdakwa:
YOORY CORNELES PINONTOAN
193 — 64
- Menyatakan Yoory Corneles Pinontoan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Terdakwa:
YOORY CORNELES PINONTOAN
Terbanding/Terdakwa : YOORY CORNELES PINONTOAN
180 — 100
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Februari 2024, Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jks.Pst yang dimintakan banding tersebut, mengenai barang bukti dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa aset;
1.Barang bukti yang disita dari saksi I
Terbanding/Terdakwa : YOORY CORNELES PINONTOAN