Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2016 — Putus : 06-01-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 682/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 6 Januari 2017 — YUDI Bin ANJURI
6911
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI Bin ANJURI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    YUDI Bin ANJURI
    Menyatakan terdakwa YUDI Bin ANJURI terbukti secara sah danHalaman 17 dari 14 Putusan Nomor 682/Pid.Sus/2016/PN BIs.meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pangan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan;2. Menghukum terdakwa YUDI Bin ANJURI oleh karena itu dengan pidanapenjara denda sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah), subsidair 3(tiga) bulan penjara;3.
    Membebani terdakwa YUDI Bin ANJURI untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang
    disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa terdakwa YUDI Bin ANJURI pada hari Selasa tanggal 28 Juni2016 sekira pukul 18.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 682/
    Bin ANJURI yanglebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsurdari tindak pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa YUDI Bin ANJURI, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PANGAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI Bin ANJURI oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) denganHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 682/Pid.Sus/2016/PN Bis.ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwatersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.