Ditemukan 2 data
190 — 51
Menyatakan terdakwa YULIUS AHO Als AHO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.;4.
YULIUS AHO als AHO
Tuah Raya);Dilampirkan dalam berkas perkara;4 Menetapkan agar terdakwa YULIUS AHO Als AHO membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana/ Requisitoir Penuntut Umum tersebutdiatas, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan yangdibacakan pada persidangan tanggal 10 Mei 2012, yang pada pokoknya sebagaiberikut:1 Menyatakan Terdakwa YULIUS AHO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perlindungan Konsumensebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 62ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf h, huruf j UndangUndang RINomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1)Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;2 Membebaskan Terdakwa YULIUS AHO dari semua dakwaan dan tuntutanhukum;3 Memulihkan hak terdakwa YULIUS AHO dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya;4 Mengembalikan barang bukti kepada Terdakwa Yulius Aho berupa:e 960 karung gula pasir;e 3 (tiga) buah mobil Truck KB 8899
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut:Bermula ketika Terdakwa YULIUS AHO Als AHO membeli gula pasirProduk Negara India dengan merk Indian White Cristal Sugar E.ID Parry (India)Limited. Berat/ Netto 50 Kg perkarung sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh)karung dari Mr. ENG di Tebedu Negara Malaysia dengan harga Rp.390.000, (tigaratus sembilan puluh ribu rupiah) perkarung.
Selanjutnya setelah berhasil membawa 960 (sembilan ratusenam puluh) karung gula pasir tersebut dari Malaysia, saksi ALEXANDER kemudianmembawanya ke Balai Karangan untuk dilansir/ dipindahkan ke dalam 3 (tiga) unitTruk Fuso dengan No.Pol KB 8899 SU, KB 8899 TH dan KB 8899 FJ milik sdr.JONDER yang sebelumnya telah disewa oleh tedakwa YULIUS AHO ALIAS AHOdengan tujuan untuk membawa karungkarung gula tersebut.
Perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bermula ketika Terdakwa YULIUS AHO Als AHO membeli gula pasirProduk Negara India dengan merk Indian White Cristal Sugar E.ID Parry (India)Limited. Berat/ Netto 50 Kg perkarung sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh)karung dari Mr. ENG di Tebedu Negara Malaysia dengan harga Rp.390.000, (tigaratus sembilan puluh ribu rupiah) perkarung.
369 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
YULIUS AHO alias AHO
JONDER yang sebelumnya telahdisewa oleh tedakwa YULIUS AHO ALIAS AHO dengan tujuan untuk membawakarungkarung gula tersebut.
Menyatakan Terdakwa YULIUS AHO alias AHO bersalah melakukan tindakpidana Perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan KESATU : Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a,huruf h, huruf J Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIUS AHO alias AHO berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Hal. 5 dari 16 hal. Put.
Tuah Raya);Dilampirkan dalam berkas perkara;Menetapkan agar Terdakwa YULIUS AHO alias AHO membayar biayaperkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor:14/Pid.B/2012/PN.SGU tanggal 26 Juni 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa YULIUS AHO alias AHO tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu dan