Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Skt
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
AGUNG PRIHESTUWATI, SH.
Terdakwa:
NOVIAN GILANG PERMANA bin TRI WANGGONO
4213
  • tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) paket /plastik kecil transparan berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 1,01210