Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
I DEWA MADE SARWA MANDALA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Muhammad Al Qadri alias Kaddi bin H.Sulaeman
519
  • denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam)bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan Narkotika Golongan I seberat 1,2836
      Menetapkan agar barang bukti berupa: 10 sachet plastik klip sedang diduga sabu (setelah diperiksa LaboratoriumKriminalistik Polda Sul Sel beratnya menjadi 1,2836 gram) 2 saschet plastic klip sedang kosong; 2 saschet plastic klip kecil kosong, dirampas untuk dimusnahkan; 1 unit Ho merk Samsung Duos warna biru; Uang tunai sebanyak Rp1.150.000, (satu juta seratus lima puluh riburupiah), dirampas untuk negara. 4.
      Sulsel, Subono Soekiman, Ajun Inspektur PolisiSatu, NRP.65120098, selaku PS Pamin Narko Subbid Narkoba pada BidangLaboratorium Forensik Polda Sulsel, masingmasing selaku pemeriksa, dandiketahui dan ditandatangani oleh Nyoman Sukena, S.I.K., Komisaris BesarPolisi, NRP.67030505, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poldaw Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut: 2222200 2222202 21. 10 (Sepuluh) sachet plastik berisikan Narkotika Golongan seberat 1,2836
      Sulaiman, bahwa barang bukti berupa10 (Sepuluh) sachet plastik berisikan Narkotika Golongan seberat 1,2836(satu koma dua delapan tiga enam) gram diberi nomor barang bukti677/2021/NNF, yang setelah pengujian laboratoris tersisa seberat beratbersih 1,1296 (satu koma satu dua sembilan enam) gram, yang disimpulkanbahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina (NomorUrut 61 Lampiran Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PerubahanPenggolongan Narkotika), dan berdasarkan bukti surat tersebut
      Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakanpenahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harusdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; w Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahan terhadap diriTerdakwa dilandasi alasan yang cukup berdasarkan ketentuan perundangundangan,maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; n Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (Sepuluh) sachet plastik berisikanNarkotika Golongan seberat 1,2836
      Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa; 10 (Sepuluh) sachet plastik berisikan Narkotika Golongan seberat 1,2836(satu koma dua delapan tiga enam) gram, 2 (dua) saschet plastic klipsedang kosong, 2 (dua) saschet plastic klip kecil Kosong, dirampas untukdimusnahkan;Halaman 15 dari 16 Halaman Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Mam 1 (satu) unit handphone merek Samsung Duos warna Biru, Uang tunalsejumlan Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah),dirampas untuk negalra
Register : 17-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1151/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
AGUS EFENDI bin MAUN
224
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat netto 1,2836 gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).

Register : 17-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1150/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
ODJI SAPUTRA bin USMAN GUMANTI
304
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat netto 1,2836 gram;

    Dipergunakan dalam perkara AGUS EFENDI Bin MAUN.

    6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).