Ditemukan 2 data
69 — 9
pukul16.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat digang Jalan Sumur Batu Rt09 Rw.06 Kelurahan SUmur Batu Kecamatan Kemayoran JakartaPusat, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negen Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan narkotika golongan berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat seluruhnyanetto 1,5261
Ompong;e Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan berupa 2 (dua) plastik klip kristal putih yang diduganarkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,04 gram atau netto 1,5261 gram yang disita dariTerdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukanuntuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BARESKRIMMABES
POLRI No.Lab.: 0229/NNF/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat danditandatangani oleh Vita Lunarti, S.Si., Dewi Ami, A.Md., SH., diperoleh kesimpulan bahwabarang bukt berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,5261 gram (sebelum disisihkanuntuk pengujian di laboratorium) atau netto 1,4662 gram (setelah disisihkan untuk pengujiandi laboratorium) adalah benar mengandung sediaan Narkotka MA (Metamfetamina) danterdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang RepublikIndonesia
Januari 2017, sekitar pukul 01.15Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di depankantor Kecamatan Kemayoran Jalan Sunter Kemayoran Raya Jakarta Pusat, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakartaPusat, tanpa hak atau melawan hukum dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamanberupa 2(dua) paket shabu dengan berat seluruhnya netto 1,5261
brutto 2,04 gram atau netto 0, gram yang disita dari Terdakwa tersebut tanpamemiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmupengetahuan maupun untuk pengobatan;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistk BARESKRIMMABES POLRI No.Lab.: 0229/NNF/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat danditandatangani oleh Vita Lunarti, S.Si., Dewi Ami, A.Md., SH., diperoleh kesimpulan bahwabarang bukt berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,5261
JAIDI,S.H
Terdakwa:
JAMALUDIN alias LEMBO bin (alm) AGUS
18 — 13
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat brutto awal seluruhnya 3,83 gram setelah hasil lab berat netto akhir seluruhnya 1,5261