Ditemukan 2 data
DEWI C. MANURUNG, SH., M.Hum
Terdakwa:
SULTHAN RAFI M. W. Bin ARUM IMAM
5 — 0
denda sejumlah Rp 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klipberisikan daunganja dengan berat netto 1,8086 gram (sisa labkrim 1,5302
1.PERWIRA SAPUTRA.,SH
2.BENNY UTAMA, SH
Terdakwa:
MARLIUS Alias LIUS Alias IYUS Bin LIF WARMAN
71 — 9
pemeriksaan dengan berat netto 1,5289 gram) diberi nomor barang bukti 2283/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode O) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.938 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.935,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9017 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5302