Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 20-02-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1286/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EGI PRABUDI, SH
Terdakwa:
NURDIN BIN NANANG YUSUF
286
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat brutto 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram di dalam plastik bening didalam bungkus bekas mie Enaak (berat netto sabu seluruhnya 1,7386 (satu koma tujuh tiga delapan enam) gram;

    - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam

    Dirampas untuk dimusnahkan

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu ruiah);