Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN MARTAPURA Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Tanggal 21 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, S.H
2.JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
HAMIDAH alias ACIL MIDAH binti BAKRI
8522
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti, berupa :
    • 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna putih dengan berat berat 1,8237