Ditemukan 3 data
64 — 10
ol>
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Rap ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tersebut yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam Register perkara Perdata Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Rap, dinyatakan Dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mencoret Perkara Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Rap dari dalam buku register Perkara ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.1.205.500
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.1.205.500( satu juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah )Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari SELASA tanggal 26 Februari 2019 olehKami Teuku Almadyan, SH.MH sebagai Ketua Majelis, John Malvino Seda Noa Wea,S.H. dan Rinaldi, S.H,M.H. masingmasing sebagai Hakim anggota, Penetapanmana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis
79 — 10
Membebankan kepda Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.411.000,- (dua juta empat ratuis sebelas ribu rupiah) secara tanggung renteng, yaitu masing-masing sebesar Rp. 1.205.500,- (satu juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah);
134 — 48
Meterai Rp. 10.000,Jumlah Rp. 1.205.500,(Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)Halaman 11 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Rno