Ditemukan 8 data
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melaluimedia penyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan padaDPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007Hal. 2 dari 63 hal. Put. No. 2015 K/Pid.Sus/2013Dinas Infokom Provinsi NAD sebesar Rp 3.293.970.000, (tiga milyar duaratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;2.
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh)hari setelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas ;Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5dalam Surat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akanmelakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut melalui BendaharaPengeluaran Dinas Infokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankanpada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007setelah pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melaluimedia penyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan padaDPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007Dinas Infokom Provinsi NAD sebesar Rp 3.293.970.000, (tiga milyar duaratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);2.
No. 2015 K/Pid.Sus/2013Pengeluaran Dinas Infokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankanpada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007setelah pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai dengan nilai kegiatan padaBank BPD atas nama LPP TVRI Stasiun NAD dengan nomor rekening01.03.310009.6;Bahwa penyebarluasan informasi melalui media penyiaran TVRI stasiunNAD pada tahun 2007 Kepala LPP TVRI stasiun NAD yaitu Ir.
Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut antara lainberisikan:Nilai Pekerjaan :1.Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melaluimedia penyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan padaDPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007Dinas Infokom Provinsi NAD sebesar Rp 3.293.970.000, (tiga milyar duaratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);Nilai sebagaimana tersebut pada anggka 1 di atas sudah termasukdidalamnya pajakpajak dan
39 — 12
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000, (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).2.
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas.Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5 dalamSurat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akan melakukanpembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Bendahara Pengeluaran DinasInfokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor :1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 setelah pekerjaan selesaidilaksanakan sesuai dengan
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000, (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);2.
Dalam surat perjanjiankerjasama tersebut antara lain berisikan:Nilai Pekerjaan :1.Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000, (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);Nilai sebagaimana tersebut pada anggka di atas sudah termasuk didalamnyapajakpajak dan
279 — 50
Informasi melalui MediaPenyiaran TVRI Stasiun NADdalam Tahun Anggaran 2007 dengan dana sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tigamilyar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)yang dilaksanakan mulai dari 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007.Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut antara lain berisikan:Nilai Pekerjaan :1Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPASKPD Nomor: 1.25.01
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas.Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5 dalamSurat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akan melakukanpembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Bendahara Pengeluaran DinasInfokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor :1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 setelah pekerjaan selesaidilaksanakan sesuai dengan
Dalam surat perjanjiankerjasama tersebut antara lain berisikan:Nilai Pekerjaan :1.Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).Nilai sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas sudah termasukdidalamnya pajakpajak
58 — 22
Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut antara lainberisikan:Nilai Pekerjaan :1Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPASKPD Nomor: 1.25.01 /36 / DPA / SKPD / 2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).Nilai sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas sudah termasuk didalamnyapajakpajak
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas.Halaman 13 dari 138 Halaman Putusan No. 18/Pid.Sus/2012/P.TipikorBNA14Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5 dalamSurat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akan melakukanpembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Bendahara Pengeluaran DinasInfokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor :1.25.01/36/DPASKPD/2007
Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut antara lainberisikan:Nilai Pekerjaan :1.Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).Nilai sebagaimana tersebut pada angka di atas sudah termasuk didalamnyapajakpajak dan
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas.Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5 dalamSurat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akan melakukanpembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Bendahara Pengeluaran DinasInfokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor :1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 setelah pekerjaan selesaidilaksanakan sesuai dengan
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).2.
34 — 15
Pihak kedua menyerahkan pada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaan kegiatan dalam keadaan berkualitas.Bahwa untuk pembayaran atas kegiatan dimaksud sesuai dengan pasal 5 dalamSurat Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pihak pertama akan melakukanpembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Bendahara Pengeluaran DinasInfokom/Kas Daerah Provinsi NAD yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor :1.25.01/36/DPASKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 setelah pekerjaan selesaidilaksanakan sesuai dengan
Nilai keseluruhan untuk pekerjaan penyebarluasan informasi melalui mediapenyiaran TVRI Stasiun NAD tahun 2007 yang dibebankan pada DPA SKPD Nomor : 1.25.01/36/DPA/SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 DinasInfokom Provinsi NAD sebesar Rp. 3.293.970.000,00 (tiga milyar dua ratussembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).2.
95 — 54
pengguna anggaran/pengguna barang satuan kerja perangkat Halaman 56dari 75 halaman Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PT KALBAR daerah lingkungan pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran2014.Surat Keputusan Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Kubu Raya nomor01 Tahun 2014 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dan jasaDISKOMINFO Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014.Fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerjaperangkat daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2014, No DPPASKPD 1.25 1.25.01
Fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerjaperangkat daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2014, No DPPA SKPD1.25 1.25.01 20 3552.6. Satu bundel Surat Perintah Kerja (SPK)Nomor:027/18/SPL/SPK/PPK/DISKOMINFOD/X/2014, antara) PPKdengan CV WANARA, tanggal 31 oktober 2014 (Pengadaan kursi).7. Satu bundel dokumen pencairan untuk pekerjaan Pengadaan Kursi.
YUGO SUSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ERFAN, S.Sos. Msi.
108 — 50
SPM : 049/SPM-LS/1.25.01/AGUST/2015 tanggal 13 Agustus 2015 untuk SKPD Kantor KPDE Kab. Lamongan dari Bank Jatim Cabang Lamongan sebesar Rp. 769.106.250,- kepada PT. Telkom Unit Corporate Customer V Area Jatim dengan Rekening Bank Mandiri No. : 88111-5-0004830329 untuk pembayaran ASTINET a/n. KPDE Kab. Lamongan Bagian Juni 2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 093/SPM-LS/1.25.01/DES/2015 tanggal 14 Desember 2015 untuk SKPD Kantor KPDE Kab.
100 — 36
mempunyai transaksi dengan Bendahara Pengeluaran ;Bertanggungjawab atas segala akibat pengeluaran keuangan yang timbul ;Mengajukan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) pada Bendahara UmumDaerah ;Bahwa pagu dana yang dianggarkan untuk kegiatan Penyediaan jasa Internetdi KPDEP Kota Gorontalo tahun anggaran 2010 dan 2011 dan berapakahsetiap bulan pembayaran yang diterima oleh rekanan atau penyedia jasauntuk tahun 2010 berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPDKPDEP Kota Gorontalo TA. 2010 Nomor 1.25.01