Ditemukan 5 data
172 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 364 K/PID.SUS/2017 Hutan Produksi Biasa : + 202.500 Ha; Hutan Bakau :+ 28.000 Ha; Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi : + 293.600 Ha; Bahwa pada tanggal 17 Juni 1999 Menteri Kehutanan DanPerkebunan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan MenteriKehutanan Dan Perkebunan RI Nomor 452/Kpts1I/1999 tentang PenunjukanKawasan Hutan Dan Perairan Di Wilayah Propinsi Dati Sulawesi Utaraseluas kurang lebih 1.615.070 Hektar sebagai kawasan hutan dengan fungsidan luas adalah sebagai berikut
Putusan No. 364 K/PID.SUS/2017seluas kurang lebih 1.615.070 Hektar sebagai kawasan hutan dengan fungsidan luas adalah sebagai berikut:Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata =: + 518.130 Ha; Hutan Lindung : + 341.447 Ha; Hutan Produksi Terbatas : + 552.573 Ha; Hutan Produksi Biasa : + 168.108 Ha; Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi :+ 34.812 Ha; Bahwa pada tanggal 25 Mei 2010 Menteri Kehutanan DanPerkebunan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan MenteriKehutanan Dan Perkebunan RI Nomor 325/Menhutll
Putusan No. 364 K/PID.SUS/2017Tingkat Sulawesi Utara seluas 1.615.070 (satu juta enam ratus limabelas ribu tujuh puluh) Hektar, (fotocopy peta terlampir);3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor SK.325/MenhutII/2010, tanggal 25 Mei 2010 tentangPenunjukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo, (fotocopy Peta terlampir);Barang bukti nomor (13) dikembalikan kepada Balai PemantapanKawasan Hutan Gorontalo;4. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik asli nomor 52 atas
Putusan No. 364 K/PID.SUS/2017Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi DaerahTingkat Sulawesi Utara seluas 1.615.070 (satu juta enam ratus limabelas ribu tujuh puluh) Hektar, (fotocopy peta terlampir);3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor SK.325/MenhutlI/2010, tanggal 25 Mei 2010 tentangPenunjukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo, (fotocopy Peta terlampir);Barang bukti nomor (13) dikembalikan kepada Balai PemantapanKawasan Hutan Gorontalo
Keputusan Menteri KehutananNomor 250/KptslI/1984, tanggal 20 Desember 1984 tentang PenunjukanAreal Hutan di Wilayah Propinsi Dati Sulawesi Utara seluas + 1.877.220(satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh)Hektar sebagai kawasan hutan (fotocopy peta terlampir);2) 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan danPerkebunan Nomor 452/KptslI/1999, tanggal 17 Juni 1999 tentangPenunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi DaerahTingkat Sulawesi Utara seluas 1.615.070
109 — 46
Sulawesi Utara Menjadi TamanWisata.Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 452/KptsII/99tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan danPerairan Di Wilayah Propinsi Sulawesi Utara Seluas 1.615.070 HaYang Terletak Di Kecamatan Bitung Utara dan Bitung Timur KotaBitung Propinsi Sulawesi Utara.Keputusan Walikota Bitung No. 66 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan se Kota Bitung.Berita Acara Tata Batas Kawasan/Kelompok HutanCagar AlamGn Duasaudara Wilayah
JULIANA PANGEMANAN
Tergugat:
1.Cq. Kementerian Kehutanan Menteri Kehutanan RI
2.Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Propinsi Sulawesi Utara
Turut Tergugat:
Cq Lurah Batuputih Bawah
78 — 36
Sulawesi Utara Menjadi TamanWisata.Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 452/KptsII/99tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan danPerairan Di Wilayah Propinsi Sulawesi Utara Seluas 1.615.070 HaYang Terletak Di Kecamatan Bitung Utara dan Bitung Timur KotaBitung Propinsi Sulawesi Utara.Keputusan Walikota Bitung No. 66 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan se Kota Bitung.Berita Acara Tata Batas Kawasan/Kelompok HutanCagar Alam GnDuasaudara Wilayah
95 — 17
Ibrahim Thalib, HI,SE, diberi tanda T 1d;Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Suaib Tomayahu,diberi tanda T le;Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 250/KptsI/1984tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat ISulawesi Utara 1.877.220 Hektar sebagai Kawasan Hutan, diberi tanda T 2a;Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 452/KptsII/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di WilayahPropinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara 1.615.070
104 — 30
: 250/Kpts II/1984, tanggal 20 Desember 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Utara seluas + 1.877.220 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh) Hektar sebagai kawasan hutan, (fotocopy Peta terlampir).2. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 452/Kpts II/1999, tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas 1.615.070