Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : PT BANGUNSARANA ADHIPERMAI
135 — 67
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSL : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk membayarongkos perkara sebesar Rp.1.654.500, (satu juta enam ratus lima puluhempat ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan BandingNomor : 2/Akta.Bdg/I/2021/PN Dpk jo Nomor: 74/ Pdt.G/2020PN Dpk, tanggal28 Januari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Terbanding/Terdakwa : Drs. Joy Reinier Adriaansz, M.Si.
19 — 15
Pada bulan Agustus 2021, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 1.000.000, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 1.654.500, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 561.000,-
- 7 (tujuh) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Langsung jasa tenaga teknisi mekanik dan listrik Mei 2021 pada sub keg pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, sebesar Rp. 7.175.000,- penerima Bengkel Tunggal.