Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 149/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : Ir BUDI WIYONO
Terbanding/Penggugat : PT BANGUNSARANA ADHIPERMAI
13567
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSL : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk membayarongkos perkara sebesar Rp.1.654.500, (satu juta enam ratus lima puluhempat ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan BandingNomor : 2/Akta.Bdg/I/2021/PN Dpk jo Nomor: 74/ Pdt.G/2020PN Dpk, tanggal28 Januari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Register : 30-08-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PT AMBON Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB
Tanggal 25 September 2024 — Pembanding/Penuntut Umum V : Beatrix N Temmar
Terbanding/Terdakwa : Drs. Joy Reinier Adriaansz, M.Si.
1915
  • Pada bulan Agustus 2021, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 1.000.000, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 1.654.500, serta 2 (dua) rangkap nota belanja UD Chitra sebesar Rp. 561.000,-
  • 7 (tujuh) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Langsung jasa tenaga teknisi mekanik dan listrik Mei 2021 pada sub keg pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, sebesar Rp. 7.175.000,- penerima Bengkel Tunggal.