Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 27-07-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 48/Pid.B/2015/PN Pmn
Tanggal 3 Juni 2015 — - MARDIANTON GUCI PANGGILAN ANTON - AFRIMON PANGGILAN SIMON
453
  • .- Uang sebanyak Rp. 1.695.800.
    Uang kontan sebanyak Rp. 1.695.800. (satu juta enam ratus sembilan puluh limaribu delapan ratus rupiah);5. 3 (tiga) buah kunci gembok warna silver;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Syafrizal Labai Ibrahim Koto selakuBendaharawan/ penggurus Mesjid Raya Pincuran Tujuh Pakadangan;6. 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam;7. 1 (satu) buah obeng ganggang warna kuning;8. 1 (satu) Buah linggis warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    berikut:Bahwa Terdakwa MARDIANTON GUCI Pgl ANTON bersama denganTerdakwa AFRIMON Pgl SIMON pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015sekira pukul 11.30 wib atau setidaktidaknya di suatu waktu pada Bulan Januari2015 bertempat di Mesjid Raya Pincuran Tujuh Pakadangan Kec EnamLingkung Kab Padang Pariaman atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yangberwenang memeriksa dan Mengadili mengambil sesuatu barang berupa uangKontan sebesar Rp. 1.695.800
    Afrimon Pgl Simonmenunjukan Terdakwa Mardianton Pgl Anton yang setelahditunjukan oleh Terdakwa Afrimon Pgl Simon selanjutnyaPolisi menangkap Terdakwa Mardianton Pgl Antonkemudian dibawa ke Polres Padang Pariaman untukpenyidikan.e Bahwa para Terdakwa yang mengambil uang kotak amalMesjid Mesjid Raya Pincuran Tujuh Pakadangan tanpaseizin dari pengurus Mesjid dan akibat pencurian yangdilakukan oleh para Terdakwa tersebut Penggurus MesjidRaya Pincuran Tujuh Pakadangan mengalami kerugian +sebesar Rp. 1.695.800
    HC atas nama Chandara Herizon, 1 (satu) buah kunci kontak mobilmerk Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BA 1984 HC atas nama ChandraHerizon, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Davit Heriyanto PanggilanDavit, barang bukti 1 (satu) buah linggis warna hitam kombinasi merah, 1 (satu)buah obeng bunga (+) ganggang warna kuning, 1 (satu) buah tas ransel warnahitam kombinasi merah, dirampas untuk dimusnahkan, untuk barang buktiberupa 3 (tiga) buah kunci gembok warna silver, uang sebanyak Rp. 1.695.800
    Uang sebanyak Rp. 1.695.800.
Register : 30-11-2020 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 994/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat:
PT. Sumberdaya Sewatama
Tergugat:
PT. Meppo-gen
Turut Tergugat:
1.PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
2.PT. Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
3.PT. Asuransi Dayin Mitra, Tbk.
6319
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.695.800,-