Ditemukan 1 data
Dwi Indayati, S.H.
Terdakwa:
Hengki Bin Rusdi (Alm)
11 — 8
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR Type P5E02R48L0 M/T tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BG 5952 JBB dengan nomor rangka MH1KCB113MK008312 nomor mesin KCB1E-1008330
,
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda CBR Type P5E02R48L0 M/T tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BG 5952 JBB dengan nomor rangka MH1KCB113MK008312 nomor mesin KCB1E-1008330.