Ditemukan 1 data
16 — 1
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.102.6000,- (satu juta dua puluh enam ribu rupiah);
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.102.6000, (Satu juta dua puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Palembang pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, oleh kami Drs. H.Syamsul Bahri, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Joni dan Drs.H.RadenAchmad Syarnubi,S.H.