Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 282/Pid.B/2020/PN Sag
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Andi Salim, SH
Terdakwa:
AKAU Anak TOBING
13951
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna putih biru tertutup skotlet warna hitam, Noka : MH1KC411XDK024499 dan Nosin : KC41E-1024570
    ;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam merk kicker yang berisikan :

1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda CB150R warna putih biru dengan nomor Polisi KB 5894 OK, Noka : MH1KC411XDK024499 dan Nosin : KC41E-1024570 An.

SRI HARTINI;

Uang sebanyak Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  • 2 (dua) buah plat Nomor Polisi KB 5894 OK beserta braket plat warna hitam;
  • 1 (satu) lembar nota pembelian sepeda motor Honda CB150R warna putih biru tahun 2013, Noka : MH1KC411XDK024499 dan Nosin : KC41E-1024570 dari Dealer DZAKI MOTOR, tanggal 27 September 2019;
  • 2 (dua