Ditemukan 1 data
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Arief Pujianto
95 — 3
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arief Pujianto, Koptu Mar NRP 104038, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1(satu) tahun.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:
- 6 (enam) lembar daftar absensi Batalyon Angmor 2 Mar atas nama Terdakwa Koptu Mar Arief Pujianto NRP. 104038 mulai priode tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500.,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).