Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 578/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
EKA KRISDAYANTI
2015
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan bulan Lahir pemohon dalam akte kelahiran pemohon nomor 105087.CS/2010 yang semula tertulis: Lahir di Bogor tanggal 12 Desember 1999 di perbaiki menjadi Lahir di Bogor tanggal 12 Januari 1999 disesuaikan dengan surat keterangan kelahiran Pemohon ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tempat lahir, dalam Akta kelahiran pemohon No. 105087.CS/2010 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.