Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2015 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 Nopember 2014 — RAJENDREN >< DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA,Cs
6627
  • Juli 2011 yang ditujukan kepada Tergugatmenyatakan lokasi UP Ekplorasi Penggugat tidak tumpang rindih dengan perusahaan lainnya;Menimbang, bahwa sengketa mengenai tumpang tindih lokasi IUP antara Penggugat dengan TurutTergugat tersebut adalah sengketa mengenai penguasaan lokasi IUP;Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan Bukti TT.11 yang berupa Perjanjian KaryaPenguasaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah dengan Turut Tergugat tertanggal20 Nopember 1997 untuk wilayah selyas 106.100
    P8, maka wilayah tumpang tindih terletak diKabupaten Batanghari, Kec.Rajubang, Jambi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P24P26 juga bukti TT.12 yang berupa Surat Permohnandari Turut Tergugat untuk permohonan penciutan wilaya PKP2B, tahap III dari seluas 48.174.8 ha menjadi24.884.65 ha;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut yang berupa penciuta wilayah PKP2B darisemula seluas 106.100 ha yang kemudian beberapa penciutan dan terakhir penciutan tahap III (Bukti P26 /TT.12) tersebut, mmaka
    ketentuan:Hal 48 putusan perkara No. 96/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pste Pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 ha;e Pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Ekspolrasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatanmenjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak15.000 ha;Menimbang, bahwa dapat disimpulkan para pemilik WIPU harus menyesuaikan dengan ketentuantersebu termasuk Turut Tergugat yang saat perjanjian PKP2B seluas 106.100
Register : 13-03-2012 — Putus : 16-07-2012 — Upload : 12-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 42/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 16 Juli 2012 — PT. Intitirta Primasakti;Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
11481
  • B/118/IX/2011 tanggal 23 September 2011; Bahwa selain membayar deadrent sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas,Penggugat juga telah banyak melakukan investasi diatas lahan tersebut, berupapemetaan, pemboran, evaluasi, pelaporan dan pelepasan lahan kepada pemerintahdari semula yang seluas sekitar + 106.100 (seratus enam ribu seratus) hektarsekarang menjadi sekitar + 48.000 (empat puluh delapan ribu) hektar.
Register : 27-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
WAHYUDI KUOSO,SH,MH
Terdakwa:
Drs.ABDUL HADI,Sp.PSA Pgl HADI
11534
  • 1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku dan Perlengkapan sebanyak Rp. 106.100,- (seratus enam ribu seratus rupiah), tanggal 14 Februari 2018.

    47.

    1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku dan Perlengkapan sebanyak Rp. 91.900,- (sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), tanggal 13 Maret 2018.

    48.

    Negeri 2 Solok Nomor :875.1/034/SMK.02/SLK/2017 tentang Penunjukan Pembantu BendaharaKomite Tahun 2017, tanggal 31 Juli 2017.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada toko buku dan pusta Putra TanahAir sebanyak Rp. 11.000, (Sebelas ribu rupiah), tanggal 12 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 53.000, (lima puluh tiga ribu rupiah), tanggal12 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 106.100
    Negeri 2 Solok Nomor :875.1/034/SMK.02/SLK/2017 tentang Penunjukan Pembantu BendaharaKomite Tahun 2017, tanggal 31 Juli 2017.1 (Satu) lembar faktur pembayaran pada toko buku dan pusta Putra TanahAir sebanyak Rp. 11.000, (Sebelas ribu rupiah), tanggal 12 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 53.000, (lima puluh tiga ribu rupiah), tanggal12 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 106.100
    PDG.45.46.47.48.49,50.51.52.53.34.55.36.57.58.59.60.61.62.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 53.000, (lima puluh tiga ribu rupiah), tanggal12 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 106.100, (Seratus enam ribu seratus rupiah),tanggal 14 Februari 2018.1 (satu) lembar faktur pembayaran pada Grand Media buku danPerlengkapan sebanyak Rp. 91.900, (Sembilan puluh satu ribu sembilanratus rupiah),