Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 16-08-2024
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 14-K/PM.III-15/AL/VI/2024
Tanggal 30 Juli 2024 — Oditur:
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Rischi Septiyan Putra P
2419
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rischi Septiyan Putra Pratama, Sersan Dua Mar NRP 107279 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    NRP 107279; dan
  • 1 (satu) lembar surat Danyonmarhanlan VII Nomor R/124/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencarian dan penangkapan.
  • Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).