Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN MARISA Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN MAR
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
VICTOR RAYMON YUSUF, SH
Terdakwa:
RAPIT HULOPI alias POPI
5411
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) sachet plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 238,24 mg dan berat bersih 110,82 mg atau 0,11082 gram.
    • 1 (satu ) buah kaca/pirex.
    • 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dimodifikasi dengan dua buah sedotan warna putih (berbentuk alat hisap).

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masapenangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.2 Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) sachet plastik narkotika jens sabu dengan berat kotor 238,24mg danberat bersih 110,82 mg atau 0,11082 gram. 1 (Satu ) buah kaca/pirex. 1 (Satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dimodifikasidengan dua buah sedotan warna putih (berbentuk
    :Bahwa terdakwa RAPIT HULOPI Alias POPlIpada hari Senin tanggal11Februari 2019 sekira pukul16.30wita atau pada suatu waktu lain didalam bulanFebruari 2019, atau pada tahun 2019, bertempat di Desa Palopo Kecamatan MarisaKabupaten Pohuwato, tepatnya di jalan masuk perumahan Marisa indah blokplanatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Marisa, memiliki, menyimpan, menguasali, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis shabushabu yang beratnya 110,82
    dibeli seharga Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus riburupiah) untuk 7 (tujuh) paket kecil.dan atas pengakuan saksi adrian ianya memberikan shabushabu tersebutkepada terdakwa hanya untuk dipakainya sendiri dan tidak diperjual belikan.Bahwa barang bukti 3 (tiga) paket kecil shabushabu yang ditemukan dariterdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh Balai POM GorontaloNomor :PM.01.03.111.02.19.0846 tanggal 15 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatanganioleh Muindar, S.Si, Apt dengan zat 110,82
    2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa RAPIT HULOPI Alias POPI pada hari Senin tanggal11Februari 2019 sekira pukul16.30wita atau pada suatu waktu lain didalam bulanFebruari 2019, atau pada tahun 2019, bertempat di Desa Palopo Kecamatan MarisaKabupaten Pohuwato, tepatnya di jalan masuk perumahan Marisa indah blokplanatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Marisa, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenisshabushabu yang beratnya 110,82
    Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) sachet plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 238,24mg dan berat bersih 110,82 mg atau 0,11082 gram. 1 (satu ) buah kaca/pirex. 1 (Satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dimodifikasidengan dua buah sedotan warna putih (berbentuk alat hisap).Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 03-08-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2160/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
PUTRA HARIADI Als ABLEH
153
  • dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan:
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 paket plastic klip sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 110,82